Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Emir Moeis Bungkam Soal Perannya di Kasus Neneng

Izedrik Emir Moeis bungkam mengenai perannya pada kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Emir Moeis Bungkam Soal Perannya di Kasus Neneng
tribunnews.com/dok
Anggota DPR RI Emir Moeis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Izedrik Emir Moeis bungkam mengenai perannya pada kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008 dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni. Padahal, dalam perkara yang mendera istri dari M Nazaruddin itu Emir diketahui sebagai saksi.

Pada 20 April lalu, Emir dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus Neneng.
Namun keduanya kompak mangkir dari pemeriksaan tersebut. Emir beralasan dirinya tak menerima surat panggilan dari penyidik KPK.

"Saya tidak terima (surat panggilan), mungkin terselip," kata Emir kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (4/5/2012).

Dalam kasus korupsi pengadaan PLTS, KPK menduga ada kerugian keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar. Proyek PLTS dibiayai oleh APBN tahun anggaran 2008. Pada tahun tersebut Emir dan Jhonny diketahui menjabat sebagai anggota Panitia Anggaran di DPR RI.

Kendati itu, kehadiran Emir di KPK hari ini dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004. Ia dimintai keterangan untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom.

Pada kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Emir mengakui penerimaan 4 lembar cek pelawat senilai Rp200 juta dari rekan satu partainya, Panda Nababan. Namun, cek akhirnya dia kembalikan karena curiga asalnya dari Miranda.

Oleh KPK, Emir hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus Miranda. Nama Emir juga muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek penanggulangan wabah flu burung tahun 2006 di Kementerian Koordinator Kesejahteraan rakyat (Kemenko Kesra).

Emir dinyatakan kebagian uang senilai Rp200 juta dari terpidana kasus ini, Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenko Kesra), Sutedjo Yuwono.

Uang diduga terkait dengan pembahasan anggaran di Kemenko Kesra pada tahun 2006. Namun sama seperti dua kasus lain yang menyeret namanya, dalam kasus Sutedjo ini Emir juga cuma berstatus saksi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved