Korupsi Wisma Atlet
KPK Periksa Staf Politisi PDIP Wayan Koster
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berkas penyidikan tersangka Angelina Sondakh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berkas penyidikan tersangka Angelina Sondakh. Seperti hari ini, lembaga antikorupsi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap staf dari Anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster, Budi Supriyatna yang diduga menerima langsung fee dari Grup Permai.
"Budi Supriyatna dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dibubungi, Rabu (2/5/2012). Budi sendiri terpantau telah hadir sejak pukul 08.30 WIB.
Mengenai peran Budi, sebelumnya pernah terungkap dalam persidangan terpidana perkara wisma atlet, Nazaruddin. Kala itu sopir Permai Grup, Luthfie Ardiansyah mengaku ke gedung DPR dan menemui Budi untuk mengantarkan uang senilai Rp 3 miliar.
Namun, Wayan Koster tegas membantahnya saat bersaksi di persidangan. Ia membantah telah menerima paket kardus berlogo gudang garam yang diduga berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dari sopir Permai Grup, Luthfie Ardiansyah.
"Tidak ada," bantah Koster saat bersaksi untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 15 Februari 2012.
Dalam perkara ini, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Wayan untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.