Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi Wisma Atlet

KPK Periksa Staf Politisi PDIP Wayan Koster

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berkas penyidikan tersangka Angelina Sondakh

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Periksa Staf Politisi PDIP Wayan Koster
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM
Dirjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan pergi ke luar negeri terhadap Politisi asal PDI Perjuangan, I Wayan Koster (kiri) Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh (kanan) mulai Jumat, 3 Februari 2012, hari ini. (TRIBUNNEWS.COM)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami berkas penyidikan tersangka Angelina Sondakh. Seperti hari ini, lembaga antikorupsi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap staf dari Anggota Komisi X DPR, I Wayan Koster, Budi Supriyatna yang diduga menerima langsung fee dari Grup Permai.

"Budi Supriyatna dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dibubungi, Rabu (2/5/2012). Budi sendiri terpantau telah hadir sejak pukul 08.30 WIB. 

Mengenai peran Budi, sebelumnya pernah terungkap dalam persidangan terpidana perkara wisma atlet, Nazaruddin. Kala itu sopir Permai Grup, Luthfie Ardiansyah mengaku ke gedung DPR dan menemui Budi untuk mengantarkan uang senilai Rp 3 miliar.

Namun, Wayan Koster tegas membantahnya saat bersaksi di persidangan. Ia membantah telah menerima paket kardus berlogo gudang garam yang diduga berisi uang sejumlah Rp 3 miliar dari sopir Permai Grup, Luthfie Ardiansyah.

"Tidak ada," bantah Koster saat bersaksi untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 15 Februari 2012.

Dalam perkara ini, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Wayan untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved