Kamis, 2 Oktober 2025

Skandal Nazaruddin

KPK Minta Keterangan Lima Saksi untuk Kasus Angelina

KPK melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto KPK Minta Keterangan Lima Saksi untuk Kasus Angelina
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Angelina Sondakh di ruang kerja

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games 2011, Angelina Sondakh, hari ini, Rabu (25/4/2012). Tidak tanggung-tanggung, lembaga super body ini akan memeriksa lima orang saksi sekaligus untuk mengorek kasus yang menjerat mantan putri Indonesia tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, kelima orang tersebut yakni, Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi, Dadang, dan Luthfi.

"Dari infomasi yang saya dapat, ada pemeriksaan saksi untuk tersngka AS (Angelina Sondakh). Ada lima saksi yang akan dihadirkan," ujar Johan di kantornya, Selasa (24/4/2012) malam kemarin.

Kendati demikian, Johan belum bisa memastikan kelimanya dapat hadir memenuhi pemeriksaan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa Rosa yang telah pasti untuk hadir menjalani pemeriksaan.

Untuk diketahui, Rosa hingga saat ini masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terpidana 2,5 tahun untuk kasus yang sama tersebut diketahui ditahan di Rutan KPK.

Sedangkan terkait rencana pemeriksaan Angie sebagai tersangka, Johan mengaku belum memperoleh informasi. "Itu kewenangan penyidik, rencana pemeriksaan baru terhadap saksi," ujarnya.

Diketahui, Yulianis merupakan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, sedangkan Oktarina Furi merupakan staff keuangan Permai Group. Sementara Mindo Rosalina Manulang merupakan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri. Dadang dan Luthfi diketahui sebagai sopir pribadi.

Sebelumnya, Anggelina ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games oleh KPK sejak 3 Februari 2012 lalu. Dia diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendaha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group.

Diduga uang tersebut diberikan terkait penganggaran proyek Wisma Atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR. Anggelina pun dijerat pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved