Mafia Pajak Jilid II
Wajib Pajak Alirkan Dana Rp 30 Miliar ke Dhana
Misteri uang dalam rekening tersangka bekas pegawai pajak, Dhana Widyatmika, akhirnya dipecahkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Misteri uang dalam rekening tersangka bekas pegawai pajak, Dhana Widyatmika, akhirnya dipecahkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Uang tersebut mengalir juga ke rekan Dhana sesama pegawai pajak, Herly Isdiharsoni. Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arnold Angkauw, di Gedung Bundar, Rabu (18/4/2012).
Menurutnya, uang tersebut berasal dari wajib pajak Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Johnni Basuki.
"H (Herly Isdiharsono) dan DW (Dhana Widyatmika) yang mengurus restitusi pajak PT MV," jelas Arnold.
Dhana dan Herly, lanjutnya, mengurus restitusi ketika keduanya bekerja di Kantor Pajak Pancoran pada 2005-2006.
Cerita bermula ketika Johnni menggunakan jasa konsultan pajak berinisial HT dan J, untuk mengurus restitusi. Sedangkan restitusi Johnni ditangani oleh Dhana dan Herly.
Terbongkarnya perbuatan Johnni dan Herly, atas bantuan dua konsultan itu. Agar urusan soal restitusi mulus, Johnni memberikan uang pelicin sebesar Rp 30 miliar kepada Herly.
"H berbagi dengan DW. Jadi, dua-duanya mendapat bagian," tukas Arnold.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menambahkan, uang Rp 30 miliar diketahui dari penelusuran uang Rp 2,9 miliar yang ada dalam rekening Dhana, dan rupanya bersumber dari Johnni.
Sedangkan keterlibatan Herly pada kasus ini, karena ikut dalam pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana. Peran detail Herly dan Dhana dalam aksi ini enggan dibeberkan Adi lebih jauh.
Johnny dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta pasal 13. Sedangkan Herly dijerat pasal 3, pasal 5 ayat 1 dan ayat 2, pasal 11, serta pasal 12 huruf a dan b UU Tindak Pidana Korupsi. Herly juga dikenai pasal 3 dan pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)