Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

Masa Hukuman Paskah Memang Sudah Selesai

Paskah Suzetta resmi dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sejak Jumat (13/4/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Masa Hukuman Paskah Memang Sudah Selesai
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Kepala Bappenas, Paskah Suzetta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzetta resmi dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur, sejak Jumat (13/4/2012).  Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) itu dibebaskan lantaran telah menjalani masa pidananya selama 1 tahun dan 4 bulan.

"Paskah bebas murni karena sudah selesai menjalani masa pidananya," kata Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Sihabuddin saat dihubungi, Minggu (15/4/2012).

Menurut Sihabuddin, Paskah sudah tidak perlu menjalani massa percobaan satu tahun setelah dinyatakan bebas murni. Oleh karenanya, politisi Partai Golkar itu tidak wajib melapor kepada Kemenkumham apabila berpergian ke luar negeri.

"Kalau PB (pembebasan bersyarat) kan harus menjalani masa percobaan. Tapi kan dia tidak ambil PB jadi tidak perlu masa percobaan," terang Sihabuddin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved