Minggu, 5 Oktober 2025

RUU Pemilu

RUU Pemilu Nyaris Dirasuki Pasal Siluman

Rapat paripurna DPR RI yang digelar di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (12/4/2012), berjalan alot.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto RUU Pemilu Nyaris Dirasuki Pasal Siluman
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR RI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI yang digelar di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (12/4/2012), berjalan alot. Paripurna khusus untuk mengesahkan RUU Pemilu itu diwarnai interupsi.

Rapat akhirnya diskorsing hingga pukul 14.30 WIB. Ketika dimulai dilanjutkan dengan rencana voting atau pengambilan keputusan melalui suara terbanyak. Yang di-voting adalah mengenai konversi suara.

Melalui voting  "Alternatif A "diputuskan konversi suara habis di daerah pemilihan atau dapil dengan metode kuota murni. Sementara "Alternatif B"  konversi suara menggunakan metode divisor dengan varian webster habis di dapil akhir akhirnya gagal diputuskan. 

Sistem kuota murni didukung oleh Demokrat (140 suara), PKS (54), PAN (42), PPP (37), PKB (28), Gerindra (24), dan Hanura (17). Sedangkan yang mendukung metode webster adalah PDIP (91) dan Golkar (97).

Masalah konversi suara dalam RUU Pemilu ini diperdebatkan di DPR siang dan malam dan akhirnya disetujui. Pimpinan Sidang yang juga Wakil Ketua DPR Pramono Anung akhirnya bisa bernafas lega.  Palu sidang pun diketok petanda masalah konversi suara yang diperdebatkan akhirnya disetujui melalui kuota murni.

Namun tak lama setelah itu dari barisan tempat duduk Fraksi Golkar, seorang Anggotanya melakukan interupsi. Dialah Ibnu Munzir, Wakil Ketua Fraksi Golkar DPR. Dia mempersoalkan  mengenai sebuah pasal aneh dalam RUU Pemilu yang tiba-tiba lahir dalam lobi pimpinan fraksi semalam di DPR.

Pasal dimaksud adalah Pasal 209 RUU Pemilu. Kurang lebih berisi kesempatan kepada partai politik lokal yang tidak memenuhi ambang batas parlemen nasional agar diberikan kesempatan untuk eksis di daerahnya sendiri, kabupaten atau provinsi. "Ini bisa memicu lahirnya partai lokal," kata Munzir.

Akhirnya rapat paripurna yang sedianya akan berakhir kembali diperpanjang. Para anggota Dewan kembali melakukan interupsi. Anggota DPR dari Fraksi PKS Al Muzzamil Yusuf menilai pasal 209 layak dipertahankan untuk memberikan kesempatan kepada partai politik di daerah yang memiliki suara mayoritas meskipun secara nasional tidak memiliki kesempatan.

Perdebatan berkepanjangan akhirnya memutuskan rapat kembali diskor 5 menit. Para pimpinan fraksi mengadakan dialog dengan pimpinan Sidang. Kemudian setelah itu diputuskan melalui voting apakah mengakomodir pasal 209 itu atau kembali kepada hasil rumusan Panitia Khusus (Pansus RUU) Pemilu yang tidak mencantumkan pasal 209. 

Pada akhirnya melalui voting mayoritas anggota DPR menolak kehadiran pasal 209 RUU Pemilu itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved