Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU Pemilu

Empat Poin Penting Pembahasan RUU Pemilu

Ada empat poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu yang belum mendapatkan kesepakatan sembilan fraksi di DPR RI.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Empat Poin Penting Pembahasan RUU Pemilu
Abdul Qodir/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada empat poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu yang belum mendapatkan kesepakatan sembilan fraksi di DPR RI.

Dijelaskan ketua Pansus RUU Pemilu, Arif Wibowo sistem pemilu, parliamentary threshold (PT), daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta konversi suara.

"Hal tersebut belum bisa diputuskan di Pansus," ujar Arif dalam laporannya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Berikut keinginan masing-masing fraksi di DPR.

Fraksi Demokrat menginginkan sistem terbuka proporsional terbuka dan penetapan calon terpilih suara terbanyak, PT 3,5-4 persen, alokasi kursi 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD provisi dan Kabupaten/ kota. Penghitungan suara menjadi kursi dengan metode kuota murni.

Fraksi Golkar, sistem pemilu proporsional, PT 4-5 persen, alokasi kursi 3-8 per dapil untuk DPR dan DPRD propinsi/kota, penghitungan suara menjadi kursi dengan metode divisior dengan varian webster habis di dapil.

Fraksi PDIP, sistem pemilu proporsional tertutup, alokasi kursi 3-8 untuk DPR dan 3-10 kursi untuk DPRD provinsi dan Kabupaten/ Kota. PT berjenjang lima persen nasional, empat persen provinsi, dan tiga persen untuk kabupaten. penghitungan suara menjadi kursi dengan metode divisior dengan varian webster habis di dapil.

Fraksi PKS, sistem Pemilu proporsional tertutup, alokasi kursi 3-10 untuk DPR, ambang batas parlemen 3,5-4 persen, penghitungan suara menjadi kursi dengan metode divisior dengan varian webster habis di dapil.

Fraksi PAN, sistem Pemilu proporsional terbuka, alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR dan 3-12 per dapil untuk DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota. Ambang batas parlemen 3,5 persen. Metode penghitungan kuota murni.

Fraksi PPP, sistem pemilu proporsional terbuka, alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD. Ambang batas parlemen tiga persen, metode penghitungan kuota murni.

Fraksi PKB, sistem pemilu proporsional tertutup, alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD. Ambang batas parlemen tiga persen. Metode penghitungan kuota murni.

Fraksi Gerindra, sistem proporsional terbuka, alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD. Ambang batas parlemen tiga persen. Metode penghitungan kuota murni.

Fraksi Hanura, sistem proporsional terbuka. Alokasi kursi 3-10 per dapil untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD. Ambang batas parlemen tiga persen. Metode penghitungan kuota murni.

Selain itu, Arif pun menjelaskan ada beberapa catatan yang diberikan fraksi untuk RUU Pemilu ini, diantaranya adanya aturan pembatasan belanja kampanye, ketentuan penggabungan partai politik untuk menghindari ptaktek transaksional, dan undang-undang pemilu dapat berlaku beberapa kali pemilu.

Hingga saat ini pembahasan belum dimulai, pimpinan sidang memilih menskor sidang untuk dilakukan lobi terlebih dahulu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved