Anggota DPRD Riau Ditangkap KPK
Kasus Suap PON, KPK Janji Tak Lepas Tangan
KPK terus menelusuri kasus dugaan praktik suap pembahasan Perda penyelenggaraan Pekan Olah Raga (PON) tahun 2012
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan praktik suap pembahasan Perda penyelenggaraan Pekan Olah Raga (PON) tahun 2012. KPK memastikan tak akan lepas tangan begitu saja terhadap lima anggota DPR Riau dan pihak lainnya yang turut dibawa ke Mapolda Riau beberapa hari yang lalu.
"Akan terus ditelusuri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (5/4/2012).
Menurut Johan, sejumlah orang yang turut dibawa dalam proses penangkapan kemarin telah dilepaskan. Sebab pemeriksaan awal mereka dinyatakan selesai. "Ya sudah dilepaskan. Kan yang tersangka empat, dua anggota DPRD, Dispora 1, dan 1 lagi swasta. Tapi kami terus menelusuri lagi," terangnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap menyuap pembahasan Perda penyelenggaraan Pekan Olah Raga (PON) tahun 2012. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau. Penahanan tersebut guna pengembangan kasus suap di DPRD Riau ini.
Empat tersangka yang ditahan itu adalah M Faisal Aswan anggota DPRD dari Golkar, Muhammad Dunir dari PKB. Dua lainnya adalah Eka Dharma Putra (Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau) dan Rahmat Syahputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero).
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana atau penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olah Raga Nasional (PON)," ucap Johan, di kantornya, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Tak hanya itu, KPK juga berhasil mengamankan alat bukti berupa uang senilai Rp 900 juta. Uang tersebut terbagi dalam tiga tempat. Uang Rp 500 juta di tas warna hitam. Rp 250 juta di tas kertas coklat, dan Rp 150 juta di tas plastik hijau.