Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

Dua Lembar Cek Pelawat Belum Dicairkan

Krisna Pribadi mengatakan dari kesemua cek yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2004, ada dua lembar cek senilai Rp100 juta yang belum dicairkan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Bank Internasional Indonesia (BII) mengakui pembelian 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar oleh PT First Mujur Plantation and Industry melalui Bank Artha Graha.

Namun, Kepala Seksi Traveller Cheque BII, Krisna Pribadi mengatakan dari kesemua cek yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2004, ada dua lembar cek senilai Rp100 juta yang belum dicairkan.

"Ada dua lembar (cek) yang belum dicairkan. Jadi 478 lembar yang sudah dicairkan," kata Krisna saat bersaksi untuk terdakwa Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tipikor, Jakarta Senin (2/4/2012).

Krisna menjelaskan, cek perjalanan milik First Mujur itu dicairkan di kantor cabang BII. Adapun daerah cabang BII yang dimaksud yakni di Jakarta, Semarang dan Pekalongan. Cek juga ada yang dicairkan di Bank Mandiri cabang DPR, Senayan.

"Iya benar," tegas pegawai BII tersebut saat dikonformasi Penuntut Umum (PU).

Krisna juga mengungkapkan adanya pencairan cek di BII cabang Thamrin oleh mantan sekretaris pribadi terdakwa Nunun, Sumarni. Pencairan cek dilakukan pada tanggal 10 Juni 2004.

"Yang dicairkan oleh Sumarni ada 18 atau 20 lembar?" tanya jaksa Rum kepada saksi Krisna.

"Lupa saya kalau itu," jawab Krisna.

Dirinya juga mengaku tak tahu ke rekening siapa uang hasil pencairan cek disetorkan. "Karena saya di bagian traveller cheque, saya nggak ada data yang menyatakan bahwa cek ini dicairkan ke rekening ini (mana)," terang Krisna.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Nunun disebut menerima 20 lembar cek perjalanan BII senilai Rp1 miliar. Cek yang diterima isteri Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu sama seperti yang mengalir kepada anggota dewan pada tanggal 8 Juni 2004.

Nunun sendiri didakwa sebagai pihak yang memberikan cek perjalanan dengan total nilai Rp 20,85 miliar kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Cek yang merupakan imbalan pemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diberikan kepada anggota dewan lewat eks Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. (Edwin Firdaus)

 
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved