Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

BII Akui Artha Graha Pesan 480 Lembar Cek

Krisna Pribadi membenarkan Bank Artha Graha memesan sebanyak 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada BII.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto BII Akui Artha Graha Pesan 480 Lembar Cek
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Travellers Cheque (cek pelawat) Bank Internasional Indonesia (BII) Krisna Pribadi membenarkan  Bank Artha Graha memesan sebanyak 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada Bank Internasional Indonesia (BII).

Krisna menjelaskan, pada tanggal 8 Juni 2004 pagi hari, dirinya mendapat informasi dari atasannya bahwa ada pemesanan cek pelawat senilai Rp 24 miliar dari Bank Artha Graha.

Lantas, dirinya langsung menghubungi pihak Bank Artha Graha untuk mengonfirmasi dan memintanya untuk membuat permohonan tertulis sebagai bukti pemesanan.

"Setelah itu, kami minta dananya di transfer," kata Krisna saat bersaksi untuk terdakwa Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4/2012).

Lebih lanjut, Krisna mengatakan, setelah selesai dananya ditransfer pihak Bank Artha Graha, ia mengaku pihaknya lantas menyiapkan cek pelawat sesuai pemesanan dan mengantarkannya sendiri 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar itu ke kantor Bank Artha Graha di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Di kantor Bank Artha Graha,  sambungnya, ia bertemu dengan Cash Officer Bank Artha Graha bernama Tutur. Setelah menyerahkan cek pelawat itu, Tutur menghitung jumlah cek pelawatnya.

"Nah di situ dibuat bukti pembeliannya," ujar Krisna.

Dijelaskan Krisna, setelah melakukan transaksi, ia disuruh Tutur untuk menunggu. Namun, Krisna tak mengetahui apa yang dilakukan Tutur saat meninggalkannya di ruang tunggu. Pun, Krisna tak tahu menahu untuk apa cek tersebut dipergunakan nanti.

"Tidak tahu," katanya saat dikonfirmasi majelis hakim terkait penggunaan cek dalam pemesanan. 

Sebelumnya, pada sidang yang sama, mantan Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation Industry (FMPI) Budi Santoso, Senin (26/3/2012),  menjelaskan asal usul 480 lembar cek pelawat  senilai Rp 24 miliar yang diberikan kepada puluhan anggota DPR RI periode 1999-2004 terkait pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom.

Budi menceritakan, pada awal tahun 2004 pemilik PT FMPI Hidayat Lukman membuat perjanjian kerjasama dengan Suhardi alias Ferry Yen untuk membeli kebun sawit di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Total pembelian kebun itu senilai Rp 75 miliar dengan luas lahan sebanyak 5 ribu hektar.

"Mereka buat perjanjian kerjasama. Saham Hidayat 80 persen dan Suhardi 20 persen atau FMPI 60 miliar dan Suhardi 15 miliar," kata Budi saat bersaksi untuk terdakwa Nunun Nurbaeti.

Pada 7 Juni 2004, sambung Budi, uang itu mulai dikeluarkan. Suhardi datang ke kantor PT FMPI untuk mengambil uangnya. Namun, pada saat ia tiba di kantor, ia berubah pikiran.

"Pada saat datang dia minta uangnya diubah menjadi TC (traveller check / cek pelawat)," kata Budi.

Kemudian, Budi mengaku meminta izin ke atasannya, Hidayat Lukman dan kemudian disetujuiannya. Budi pun langsung memesan cek pelawat itu ke Bank Artha Graha. Namun, karena Bank Artha Graha tidak menjual cek pelawat,  Bank Artha Graha  pun memesan ke Bank Intenational Indonesia.

"(Yang memesan) Bank Artha Graha. Tapi yang bayar kami, jadi kami transfer ke BII melalui Bank Artha Graha" kata Budi.

Menurut Budi,  uang pembayaran itu dilakukan melalui kredit.  Pasalnya, PT FMPI memiliki fasiilitas di Bank Artha Graha yaitu revolving loan.

Cek itu pun kemudian bisa diambil pada 8 Juni 2004 atau bersamaan dengan pelaksanaan fit and proper test pemilihan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia di DPR. Menjelang siang, pada 8 Juni itu, pihak BII datang dengan membawa cek pelawat dan perjanjiannya.

"Total ada 480 lembar. Yang " kata Budi.

Kemudian, Budi pun menandatangani formulir penjualan cek pelawat itu dan menyerahkan 480 cek pelawat itu ke Suhardi.

Budi memastikan, pada saat penyerahan cek pelawat itu, Suhardi tidak ditemani oleh siapapun. Bahkan, oleh Nunun Nurbaetie atau Miranda Goeltom sendiri.

"Tidak. Sendirian dia," katanya.

Menurutnya, transaksi penerimaan cek pelawat itu dilakukan di kantor PT FMPI di Gedung Artha Graha lantai 27. Setelah Suhardi menerima cek pelawat itu, ia membuat tanda terima untuk cek tersebut dan selanjutnya ia bawa pulang.

 Untuk diketahui, saat ini Suhardi alias Ferry Yen sudah meninggal pada tahun 2007 atau sebelum kasus ini terbongkar. Ferry Yen sendiri dianggap sebagai saksi kunci pada kasus ini karena dianggap sebagai pihak yang mengetahui asal usul pemberian cek pelawat kepada puluhan anggota DPR periode 1999-2004.

Pasalnya, ada mata rantai yang dianggap terputus. Yakni, ketika cek-cek pelawat itu bisa sampai ke tangan Nunun Nurbaeti yang kemudian dirinya memerintahkan anak buahnya yaitu Ari Malangjudo untuk membagi-bagikan cek pelawat tersebut kepada anggota DPR yang belakangan diketahui terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004 lalu. (Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved