Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

PPATK Anggap Dhana Pakai Modus Lama

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, menuturkan bahwa pihaknya terus meneliti modus-modus para

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto PPATK Anggap Dhana Pakai Modus Lama
Edwin Firdaus/Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Paspor milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening gendut sebesar Rp 60 miliar. Dhana kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Tribunnews.com/Edwin Firdaus)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, menuturkan bahwa pihaknya terus meneliti modus-modus para Pegawai Negeri Sipil (PNS) nakal menyembunyikan uang mereka.

Saat ditemui usai acara "Peluncuran Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011," di sasana Pradhana, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/03/2012), Yusuf mengatakan bahwa sejauh ini sebagian besar uang tersebut disimpan di orang terdekat.

Sedangkan untuk Dhana Widyatmika, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, bermodus menyimpan uang yang diduga hasil kejahatan, dalam bentuk-bentuk investasi. Hal tersebut menurut Muhammad Yusuf adalah modus lama.

"Modus lama itu, ada banyak modusnya," katanya.

Modus-modus pelaku pencucian uang menurutnya antara lain adalah menyimpan ke pihak ketiga, menyimpan ke orang terdekat menyimpan atas nama orang lain, menyimpan di Safe Deposit Box, atas nama orang lain.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved