Kasus Sisminbakum
Yusril Tak peduli Statusnya Sebagai Tersangka Sisminbakum
Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra kini sudah tidak begitu peduli terhadap status yang diembannya sebagai tersangka kasus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra kini sudah tidak begitu peduli terhadap status yang diembannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum yang sampai sekarang kasusnya mengambang.
"Tapi sampai sekarang masih jadi tersangka terus. Sampai kapan jadi tersangka ya itu terserah mereka lah," ujar Yusril kepada wartawan usai bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2012).
Yusril menjelaskan, pada kenyataannya secara hukum dan teknis, peradilan sudah tidak mungkin menyidangkan kasus Sisminbakum lantaran yang dianggap pelaku utamanya, Romli Atmasasmita dan Yohanes Woworuntu sudah lebih dulu dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA).
"Karena kan kami didakwa bersama-sama dan yang dianggap pelaku utamanya kan sudah dibebaskan oleh MA. Saya kan dituduh sebagai delik penyertaan," jelas Yusril.
Yusril pun melanjutkan, oleh Jaksa, dirinya dituduh mengetahui, memberi kesempatan dan membiarkan Romli dan Yohanes. Persoalannya, kedua orang tersebut sudah dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan bebas oleh MA.
"Jadi saya mengetahui apa? saya memberi kesempatan apa? dan saya membiarkan apa? kan jadi aneh. Lalu kalau minta kuasa ke pengadilan gimana caranya? kan sudah bebas dua orang itu. Terus dibawa ke pengadilan, hakimnya bilang ni gimana sih? kalau anda jadi jaksa bisa gak anda dakwa? kan ini gak mungkin," jelas Yusril.