Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Sedot Pulsa

Polisi Periksa 88 Saksi untuk Tetapkan Tiga Tersangka

Polisi sebelumnya sudah memeriksa 88 saksi untuk menetapkan tersangka dalam kasus sedot pulsa. 88 saksi tersebut berasal dari pelapor,

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Polisi Periksa 88 Saksi untuk Tetapkan Tiga Tersangka
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Stiker demonstran di kantor kemenkominfo, Rabu (5/10/2011) yang meminta regulator menindak operator nakal yang menyedot pulsa pelanggan. (Hendra Gunawan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi sebelumnya sudah memeriksa 88 saksi untuk menetapkan tersangka dalam kasus sedot pulsa. 88 saksi tersebut berasal dari pelapor, masyarakat, operator, containt provider, dan saksi ahli.

“Dalam kasus ini telah diambil keterangan sebanyak 88 saksi. Empat dari pelapor, tiga saksi yang menguatkan pelapor, pihak PT T (PT Telkomsel) 33 orang, Contain Provider 37 saksi, dan 10 orang saksi ahli,” jelas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2012).

Diseretnya nama Vice President Digita Music & Containt Management PT Telkomsel sebagai tersangka, dijelaskan Saud disebabkan yang bersangkutan sebagai orang yang menandatangani perjanjian kerjasama denga pihak content providernya.

“Conten provider itu kan yang memasarkan produknya dengan menggunakan sarana PT. T (PT Telkomsel). (Bentuk kerjasamanya) Kan MoU-nya antar Conten Provider dan Operator ini,” ucap Saud.

Sebelumnya penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus sudah menetapkan tiga tersangka untuk kasus sedot pulsa. Perrtama, Direktur Utama PT Colibri Network dengan inisial NHB, kedua Dirut PT Media Play dengan inisial WMH, dan Vice President Digita Music & Containt Management PT Telkomsel berinisial KP.

Ketiga orang tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf a jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 Undang-undang Nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen. Dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved