Kasus Sedot Pulsa
Mabes Polri Umumkan Tiga Tersangka Sedot Pulsa
Sebenarnya media sudah mengetahui bahwa tersangka kasus sedot pulsa berjumlah tiga orang hingga saat ini. Tetapi sebelumnya, mabes polri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebenarnya media sudah mengetahui bahwa tersangka kasus sedot pulsa berjumlah tiga orang hingga saat ini. Tetapi sebelumnya, mabes polri selalu mengatakan baru dua yaitu Diretur Utama PT Colibri network dan Vice President Digita Music & Containt Management PT Telkomsel.
Baru hari ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution mengumumkan secara resmi bahwa tersangka kasus sedot pulsa sudah tiga orang.
“Hingga hari ini pihak Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Dirut PT CN dengan inisial NHB, Dirut PT M berinisial WMH, kemudian DR. KP selaku pejabat teras di PT.T,” kata Saud, Jumat (9/5/2012).
Pelu diketahui PT CN merupakan PT Colibri Network yang merupakan perusahan conten provider, kemudian PT M adalah PT Media Play, dan seorang dari perusahaan operator berinisial KP yang menjabat sebagai Vice President Digita Music & Containt Management PT Telkomsel.
“Ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dalam pengembangan, khusus untuk tersanka WMH sedang diambil keterangannya. Sementara KP karena yang bersangkutan sedang sakit maka akan direncanakan pemeriksaan kedua pada Senin depan,” jelasnya.
Menurut Saud jumlah tersangka dari Conten Provider tersebut tentu saja masih berkembang, tidak menutup kemungkinan akan betambah. “Ini masih berkembang, mungkin bisa tiga, bisa empat tergantung pengembangan. Sementara ini dua dulu,” katanya.
Ketiga orang tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 62 jo 8 ayat 1 huruf 6 jo pasal 9 ayat 1 huruf 9 jo pasal 10 huruf a jo pasal 13 ayat 1 jo pasal 14 jo pasal 15 Undang-undang Nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen. Dan atau pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 KUHP dan 378 KUHP.
“(Pasal yang diterapkan untuk setiap tersangka) beda, kan peranannya berbeda,” ucapnya.