Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
I Nyoman Bersyukur Korupsi di Kemennakertrans Terbongkar
Sesditjen Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya menyesalkan perbuatannya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesditjen Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya menyesalkan perbuatannya. Walau begitu, Nyoman bersyukur kasus suap di Kementeriannya akhirnya terbongkar.
"Sebenarnya saya sangat menyesal dengan kejadian ini, mengetahui adanya transaksi yang melanggar ketentuan, tetapi saya sangat bersyukur," ujarnya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Oleh karena itu kata Nyoman KPK diyakini dapat membongkar kelakuan anggota Badan Anggaran DPR RI yang menurutnya ikut dalam penentuan fee lantaran wewenang Badan Anggaran dalam persetujuan alokasi PPID tersebut.
Meski terancam dipenjara lanjut Nyomania berharap ke depan tidak ada lagi kejadian sejenis di Kementeriannya.
Sementara itu, masih dalam keterangannya, Nyoman kembali mengatakan yang menentukan besaran fee 10 persen adalah Ali Mudhori dan mantan staf asistensi Menaketrans, Muhaimin Iskandar, Iskandar Pasojo atau Acos.
Bahkan, keduanya merupakan orang yang pertama kali mencetuskan usulan soal adanya program PPID yang bisa dimintakan Kemennaketrans ke Kementerian Keuangan atas persetujuan Banggar DPR RI.
"Saya tidak tahu gimana alirannya kemana saja, kalau saya tetap itu harus ngumpul kepada konsep awal 5 persen banggar, sedangkan yang 5 persen lagi saya tidak tahu kemana, kalaupun itu ke menteri itu karena Fauzi kenal Pak Dhani dan Bu Dharnawati," tegasnya.