Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Hakim: Terdakwa Bisa Bebas Kalau Menunggu Ali Mudhori
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada perkara terdakwa I Nyoman Suisnaya, menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada perkara terdakwa I Nyoman Suisnaya, menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak sikap Ali Mudhori.
Pasalnya, Ali Mudhori dinilai tidak kooperatif sebagai saksi penting pada perkara suap Proses Percepatan Infrastruktur Daerah Transmigrasi, di Kemennakertrans (PPIDT) ini.
Majelis Hakim yang diketuai Sudjatmiko itu menjelaskan sikap Ali Mudhori yang kerap mangkir dari sidang dapat membebaskan terdakwa Nyoman. Alasannya, lanjut Sujatmiko, lamanya proses persidangan sudah hampir habis jangka waktunya.
"Karena ini mempertaruhkan profesionalisme kami sebagai majelis hakim jika sampai terdakwa dibebaskan demi hukum karena sampai habis waktunya (masa tahanan habis) belum selesai proses pengadilan," ujar Hakim Sudjamitko saat menggelar sidang lanjutan terdakwa Dadong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Oleh karena itu, meski sangat penting dari keterangan Ali Mudhori, Majelis Hakim memutuskan untuk persidangan tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa I Nyoman Suisnaya selaku Sesditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemennakertrans.
Untuk diketahui JPU KPK kembali kehilangan jejak saksi Ali Mudhori. Yang sedianya Ali hadir menjadi saksi terdakwa I Nyoman, namun kali ini dirinya kembali mangkir lantaran sakit.