Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Dirjen P2KT Percaya Fauzi untuk Urusan Menteri Muhaimin
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK memutar rekaman pembicaraan antara Dirjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK memutar rekaman pembicaraan antara Dirjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Djamaluddin Malik dan mantan tim asistensi Menakertrans Muhaimin Iskandar, Fauzi, pada sidang lanjutan terdakwa I Nyoman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Di dalam rekaman tersebut, terungkap Djamaluddin sangat percaya dengan Fauzi, untuk urusan yang berhubungan dengan menteri.
"Saya ngomong dengan Pak Jazil, kaitannya dengan APBN-P itu, saya tidak sependapat kalau Pak Ali Mudori ikut di situ. Saya lebih percaya sama kang Fauzi sama Pak Jazil. Pak menteri kan gitu. Yang perlu didiskusikan, yang berkaitan dengan Pak Dadong, ya langsung ke Pak Menteri saja," ujar Djamaluddin dalam pembicaraan via telepon dengan Fauzi.
Sayangnya, dalam persidangan belum terungkap secara gamblang dalam konteks apa pembicaraan itu dilakukan.
Namun, seperti diketahui proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah tertinggal (PPDIT) yang menyeret tiga terdakwa dalam kasus ini merupakan proyek yang berasal dari APBN-P dan dikoordinir Dadong Irbarelawan.
Nama Djamaluddin Malik memang kerap disebut dalam kasus tersebut. Bahkan, namanya juga muncul dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa kasus suap alokasi dana PPIDT itu.
Ceritanya, uang sebesar Rp 1,5 miliar dicairkan Dharnawati pada 23 Agustus 2011 dalam rangka keperluan dana Menakertrans.
Setelah itu, Nyoman melaporkan ke Dirjen P2KT Djamaluddin Malik, yang mengarahkan agar terdakwa mengambil uang itu untuk kemudian diserahkan ke anggota tim asistensi Menakertrans, Fauzi.
Kemudian, Nyoman menghubungi Fauzi dan menyampaikan bahwa uang sudah siap dipergunakan untuk keperluan Muhaimin.
Uang yang semula berada di mobil Toyota Avanza milik Nana juga sudah dipindahkan ke mobil staf Ditjen P2KT di areal parkir gedung Kemnnakertrans di Jalan Kalibata.
Namun Fauzi tak juga datang mengambil uang yang sudah dsiapkan itu. Akhirnya, uang itu disimpan dalam brankas bendaharawan Sesditjen P2KT, Syafruddin.
Di saat bersamaan, tim penyidik KPK yang sudah mengintai sejak beberapa hari sebelumnya menyergap masuk untuk melakukan operasi tangkap tangan.
Uang dalam kardus durian yang ada di brankas itu turut disita. Namun hingga kini belum terungkap hilir perimaa uang tersebut sebenarnya.