Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Sindu Malik Fasilitasi Pertemuan Bahas Alokasi Dana PPIDT
Terdakwa Dadong Irbarelawan mengungkapkan bahwa mantan staf di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sindu Malik yang memfasilitasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Dadong Irbarelawan mengungkapkan bahwa mantan staf di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sindu Malik yang memfasilitasi pertemuan untuk membicarakan alokasi dana PPIDT.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Dadong turut dihadiri I Nyoman Suisnaya, Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, Bupati serta Kepala Dinas Kabupateen Keerom.
"Sindu juga yang mengundang Dharnawati untuk hadir dalam pertemuan tersebut," ujar Dadong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2012) petang.
Kendati demikian, Dadong mengaku tak melihat kepala daerah lain dalam pertemuan tersebut. Pun, Dadong mengaku tak terlalu memperhatikan pembicaraan tersebut.
"Saya gak dengar. Karena saya nggak terlalu intens dengan alokasi dana itu," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Dadong, saat itu, dirinya diajak I Nyoman karena telah meminta dirinya untuk menemani dalam pertemuan tersebut.
Pada awalnya, sambungnya, mengaku ingin menolak permintaan itu. Namun, ia mengaku tak berani menolak lantaran Nyoman merupakan atasannya.
Sperti diketahui, dalam perkara ini, Dharnawati memberikan uang senilai Rp 1,5 miliar kepada pejabat Kemenakertrans agar bisa mengerjakan proyek DPPID di bidang transmigrasi di empat kabupaten di Papua, yaitu Keerom, Teluk Wondama, Mimika dan Manokwari.
Juga terungkap, Rp 1,5 miliar itu merupakan bagian dari commitmen fee 10 persen yang harus dibayarkan Dharnawati untuk mendapatkan proyek Rp7,3 miliar di empat kabupaten tersebut.