Larangan Pakai Rok Mini di DPR
Rieke: Aturan Larang Pakai Baju Seksi Pengalihan Isu BBM
Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kebijakan BURT DPR, melarang asisten DPR, pakai baju seksi.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, yang melarang asisten DPR, pakai baju seksi.
Rieke mempertanyakan, apa relevansinya dengan politik anggaran di BURT? Kemudian, apakah ini jadi penyebab anggaran ruang Banggar DPR jadi selangit? Alangkah lebih baik DPR fokus pada tiga tugas pokoknya. Melakukan legislasi, budgeting dan pengawasan.
"Jangan mengambil alih wilayah kerja pemuka agama atau jadi polisi moral. Kita benahi etika moral politik yang tidak sekedar mengarah pada hal-hal yang justru "menafikan" moral politik yang seharusnya jadi tanggung jawab setiap anggota dewan. Atau ini upaya pengalihan isu dari desakan mayoritas publik agar DPR menolak kenaikan BBM?" Rieke menegaskan, Senin (5/3/2012).
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) sebelumnya mengeluarkan tata tertib agar staf anggota DPR RI tidak mengenakan pakaian seksi. Nantinya, tidak boleh lagi ada staf anggota DPR yang mengenakan pakaian seksi. Sejauh ini, BURT menangkap respon positif dari para staf anggota DPR atas tata tertib tersebut. "Itu memang arahan BURT kepada sekjen DPR agar memastikan semua staf di DPR mengenakan pakaian yang sopan. Tidak yang seperti itu," kata Wakil Ketua BURT DPR Refrizal.
Menurut Refrizal, penting untuk menjaga budaya Timur dan budaya bangsa dalam berpakaian. "Itu bagian dari etika dan moral," ujarnya.
Ia menambahkan, pengaturan berpakaian sopan itu untuk menjaga kehormatan dewan.
Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, mendukung langkah Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) menerapkan tata tertib berpakaian bagi staf anggota parlemen. Namun, ia meminta aturan pengenaan pakaian itu tak mengatur secara detail. "Yah setuju saja. Tapi, tidak sampai mengatur secara detail, tapi mengatur yang pantas dan santun," ujar Priyo.