Jaksa Penerima Suap Dibacok
Jaksa Sistoyo Serahkan Surat Permohonan Pemindahan Perkara
Sistoyo melalui pengacaranya, Firman Wijaya secara resmi memberikan surat permohonan pemindahan perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistoyo melalui pengacaranya, Firman Wijaya secara resmi memberikan surat permohonan pemindahan perkara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/3/2012).
Dalam surat itu, ungkapnya, juga termasuk desakan kepada KPK untuk lebih mendalami kasus yang mendera kliennya tersebut jika dikaitkan dengan insiden pembacokan.
"Ya kami intinya kami minta pelimpahan perkara dari Pengadilan Tipikor Bandung ke Jakarta," terangnya seraya menunjukkan isi surat permohonan tersebut kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Selain itu, dirinya mengatakan akan bergegas menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah itu, dikatakan Firman untuk Sistoyo dan keluarganya dapat perlindungan lebih intensif lagi ketika menggungkap kasus yang menderanya.
Sebelumnya, terkait hal itu, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan pihaknya siap memfasilitasi Sistoyo jika ingin mengajukan permohonan perlindungan. Namun, LPSK, sambung Haris, akan mempelajari terlebih dahulu posisi Sistoyo sebagai terdakwa saat ini.
"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait," ujar Haris dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (4/3/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, seusai menjalani sidang, Jaksa Sistoyo diserang dan dibacok seorang warga bernama Deddy dengan sebuah golok kecil di lantai 2 Ruang Sidang Utama Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu kemarin. Akibatnya, Sistoyo mengalami luka parah pada bagian kening dan mendapat 8 jahitan.