Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaksa Penerima Suap Dibacok

LPSK Siap Lindungi Jaksa Sistoyo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyesalkan insiden pembacokan yang dialami jaksa nonaktif Sistoyo pada Kamis lalu.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto LPSK Siap Lindungi Jaksa Sistoyo
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jaksa Sistoyo terdakwa kasus suap menjalani perawatan tim medis seusai dijahit bagian keningnya di Ruang Instalasi Gawat Darurat RS Halmahera Siaga, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/2/2012). Jaksa Kejari Cibinong ini dilarikan ke RS Halmahera Siaga akibat dibacok golok bagian keningnya seusai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor Bandung oleh Dedi Sugarda yang mengaku dendam terhadap koruptor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyesalkan insiden pembacokan yang dialami jaksa nonaktif Sistoyo pada Rabu lalu. Insiden itu, menurut LPSK, menunjukkan buruknya pengamanan terhadap pihak-pihak terutama saksi dan korban di pengadilan.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan kondisi ini sangat memprihatinkan. Pasalnya, sastem peradilan di Indonesia yang seharusnya bebas dari ancaman dan intimidasi, justru terjadi hal demikian.

”Buruknya sistem pengamanan di ruang persidangan ini semakin menegaskan perlindungan terdakwa di persidangan masih rawan, dan tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi pada saksi dan korban, mengingat banyaknya kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini. Untuk itu perlu adanya sistem pengamanan khusus di pengadilan,” ujar Haris dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (4/3/2012).

Lebih lanjut, Haris mengatakan, system pengamanan yang ketat di ruang persidangan setidaknya menjadi prioritas utama dalam upaya mereformasi sistem peradilan di Indonesia. Bahkan, di beberapa negara, sistem pengamanan di ruang persidangan menjadi prioritas utama yang diperhatikan, karena itu menyangkut jaminan berjalan atau tidaknya penanganan suatu kasus.

"Hal ini tentunya menyangkut jaminan keamanan saksi dan korban yang sejak awal berpotensi mengalami ancaman yang membahayakan jiwa, tentunya keamanan sangat penting dalam mengungkap kebenaran suatu kasus,” kata Haris.

Sementara itu, terkait dengan posisi Sistoyo sebagai korban pembacokan, kata Haris pihaknya siap memfasilitasi Sistoyo jika yang bersangkutan mengajukan permohonan perlindungan. Permohonan perlindungan yang masuk pada LPSK tentunya harus melewati prosedur yang berlaku dan perlu dilakukan penelaahan terlebih dahulu.

Selain itu, LPSK, juga akan mempelajari posisi Sistoyo sebagai terdakwa saat ini,

"Tentunya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Namun sampai saat ini LPSK belum menerima permohonan (Sistoyo) tersebut," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved