Jaksa Penerima Suap Dibacok
DPR Khawatir Terjadi Hukum Rimba
Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, menyatakan pembacokkan terhadap seorang terdakwa di dalam pengadilan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, menyatakan pembacokkan terhadap seorang terdakwa di dalam pengadilan, seperti dialami jaksa Sistoyo, tidak dapat dibenarkan dan ditoleransi apapun alasannya.
Jika ditoleransi, Priyo khawatir hukum rimba akan terjadi. "Dan kita jangan mentoleransi. Kalau ditoleransi, yang terjadi adalah hukum rimba," ujar Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Selaku pimpinan DPR, Priyo meminta kepolisian memproses pelaku pembacokkan tersebut.
Jika aksi seperti itu dibiarkan, maka berakibat pada kacaunya sistem hukum. "Jangan menggiring opini seolah-olah pengadilan rakyat seperti itu dibenarkan," tandasnya.
Sistoyo, jaksa nonaktif dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, yang menjadi terdakwa kasus suap Rp 99,9 juta, mengalami luka dengan tujuh jahitan di bagian kening setelah dibacok pengunjung bernama Dedi seusai menjalani persidangan di dalam Pengadilan Tipikor, Bandung, pada Rabu (29/2).
Pelaku pembacokkan yang belakangan diketahui aktivis LSM Mapan tersebut mengaku membacok Sistoyo karena dendam dengan koruptor.
Menurut Priyo, Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepolisian harus segera membenahi sistem keamanan persidangan agar insiden seperti itu tidak terulang lagi.
"Saya sebagai pimpinan DPR, meminta KPK dan Kepolisian Republik Indonesia menggunakan seluruh kewenangannya tuntk memperketat keamanan persidangan di mana pun itu berada," pintanya.