Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Dhana Widyatmika Tidak Bisa Buktikan Uangnya Legal

Dhana Widyatmika ditahan Kejagung karena tidak bisa membuktikan uang miliknya yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

zoom-inlihat foto Dhana Widyatmika Tidak Bisa Buktikan Uangnya Legal
TRIBUNNEWS.COM/Herudin/Dany Permana
(Gambar KIRI) Terpidana mafia pajak, Gayus Halomoan Tambunan, seusai diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2011) (Gambar KANAN) Tersangka korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Daerah Setiabudi, Jakarta Selatan, Dhana Widyatmika (memegang map biru), seusai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/3/2012).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dhana Widyatmika ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak bisa membuktikan uang miliknya yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, (Jampidsus) Arnold Angko kepada wartawan, Jumat (2/3/2012) menuturkan, pihaknya telah menemukan bukti-bukti rekening Dhana di sejumlah bank.

"Dari data keuangan bank yang kita peroleh, dia tidak bisa membuktikan bahwa uang-uang itu berasal dari penghasilan usaha yang legal," katanya.

Arnold menyebutkan, uang Dhana tersebar di sejumlah bank, dan sebagian di antaranya dalam jumlah besar.

Saat ditanya apakah jumlah uang tersebut mencapai Rp 60 miliar seperti yang dilaporkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Arnold pun membenarkannya.

"Benar, ya itu, kurang lebih," cetusnya.

Lebih lanjut Arnold menyampaikan, pihaknya juga telah mendapatkan bukti, bahwa saat Dhana berugas sebagai pegawai pajak, ia melakukan penyimpangan-penyimpangan, sehingga menguntungkan wajib pajak.

"Sementara ada enam (perusahaan) yang kami dapat, masih bisa berkembang," ujarnya.

Arnold menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan lokal, yang dalam waktu dekat akan dipanggil. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved