Mafia Pajak Jilid II
Dhana Widyatmika Tidak Bisa Buktikan Uangnya Legal
Dhana Widyatmika ditahan Kejagung karena tidak bisa membuktikan uang miliknya yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dhana Widyatmika ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena tidak bisa membuktikan uang miliknya yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, (Jampidsus) Arnold Angko kepada wartawan, Jumat (2/3/2012) menuturkan, pihaknya telah menemukan bukti-bukti rekening Dhana di sejumlah bank.
"Dari data keuangan bank yang kita peroleh, dia tidak bisa membuktikan bahwa uang-uang itu berasal dari penghasilan usaha yang legal," katanya.
Arnold menyebutkan, uang Dhana tersebar di sejumlah bank, dan sebagian di antaranya dalam jumlah besar.
Saat ditanya apakah jumlah uang tersebut mencapai Rp 60 miliar seperti yang dilaporkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Arnold pun membenarkannya.
"Benar, ya itu, kurang lebih," cetusnya.
Lebih lanjut Arnold menyampaikan, pihaknya juga telah mendapatkan bukti, bahwa saat Dhana berugas sebagai pegawai pajak, ia melakukan penyimpangan-penyimpangan, sehingga menguntungkan wajib pajak.
"Sementara ada enam (perusahaan) yang kami dapat, masih bisa berkembang," ujarnya.
Arnold menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan lokal, yang dalam waktu dekat akan dipanggil. (*)