Jaksa Penerima Suap Dibacok
Pengacara: Sistoyo DiKorbankan 2 Kali
Pengacara Sistoyo, Firman Wijaya mengklaim bahwa kliennya telah dikorbankan dua kali.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Sistoyo, Firman Wijaya mengklaim bahwa kliennya telah dikorbankan dua kali. Pasalnya, Sistoyo yang ditangkap KPK lantaran diduga telah menerima penyuapan, dikatakan, Firman bukanlah seorang Jaksa yang menangani perkara si penyuap.
"Dia itu Kepala Bagian Perencanaan, bukan jaksa yang menangani perkara, ujar Firman kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (1/3/2012).
Dari itu, lanjut Firman, Sistoyo sudah dikorbankan. Terlebih lagi dirinya mengalami aksi nekat pembacokan dari seorang warga. "Jadi 2 kali jadi korban dia (Sistoyo). Ini jelas ada kriminalisasi kepada klien saya," terangnya.
Firman menerangkan, klienya selama ini bekerja dengan mengacu pada peraturan Kejaksaan Agung Nomor 518 tahun 2003 tentang Tata Cara atau Teknis Penanganan Perkara Pidana Umum atau Pidana Khusus.
Oleh sebab itu, tidaklah mungkin, jika dirinya melakukan pekerjaan dengan sendirian. "Tidak ada cerita dia (Sitoyo) itu jalan sendiri," imbuhnya.
Dari aturan tersebut, sambung Firman menegaskan seluruh pertanggungjawaban akan bersifat kolektif.
Seperti diketahui, KPK menangkap tangan jaksa Sistoyo, dan seorang pengusaha E serta seseorang bernama AB dan satu orang pengemudi pada Senin, 21 November 2011 malam.
Ketiganya ditangkap di halaman Kejari Cibinong. Delapan orang penyidik KPK menemukan uang senilai Rp99,9 juta di dalam mobil Nissan X-Trail milik Sistoyo. Uang dimasukkan dalam amplop coklat yang dibawa oleh AB rekan E.
Jaksa Sistoyo diduga menerima suap yang berkaitan dengan perkara yang ditanganinya di Pengadilan Cibinong. Sedangkan E dan AB sebagai pihak yang diduga memberi suap berupa uang Rp99,9 juta kepada Jaksa Sistoyo.
Belakangan diketahui, jaksa Sistoyo tengah menangani kasus penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan hanggar dan kios di pasar pestival Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.