Kamis, 2 Oktober 2025

Mafia Pajak Jilid II

Dhana Dipecat Setelah Ada Surat Penetapan Tersangka

Walaupun Gubernur DKI Fauzi Bowo telah menginstruksikan untuk mencopot Dhana Widyatmika (DW) dari jabatannya, Dinas Pelayanan Pajak

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dhana Dipecat Setelah Ada Surat Penetapan Tersangka
Edwin Firdaus/Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Paspor milik Dhana Widyatmika, mantan pegawai Ditjen Pajak yang memiliki rekening gendut sebesar Rp 60 miliar. Dhana kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Tribunnews.com/Edwin Firdaus)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walaupun Gubernur DKI Fauzi Bowo telah menginstruksikan untuk mencopot Dhana Widyatmika (DW) dari jabatannya, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI tetap menunggu surat penetapan tersangka DW dari Kejaksaan Agung.

Sekretaris DPP DKI, Djuli Zulkarnain, mengatakan sanksi yang dijatuhkan pada DW terkait kasus rekening gendutnya yang menyebabkan ditetapkannya menjadi tersangka mengacu Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Kepegawaian.

"Kami bisa menjatuhkan sanksi sepanjang ada surat pemberitahuan (penetapan tersangka) dari Kejagung. Sampai sekarang surat itu belum kami terima," ujar Djuli, Selasa (28/2/2012).

Dikatakannya, bila surat dari Kejagung sudah diterima maka tentu DW akan segera diproses. "Kami tentu akan melaksanakan apa perintah Gubernur. Kalau diperintahkan dipecat, ya laksanakan. Kami tunggu suratnya saja," ucapnya.

Djuli pun mengaku pihaknya tidak mengetahui banyak mengenai pribadi DW. Yang ia dengar, DW dikenal sebagai pegawai yang baik di kalangan teman-temannya.

"Dia kan baru. Waktu kawan-kawan media beritahu DW jadi tersangka, saya bingung juga. Apa benar dia pegawai kami, ternyata benar, pindahan dari Ditjen Pajak," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved