Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Dua Kali Mangkir Ali Mudhori Bantah Sembunyi di Hutan
Ali Mudhori, saksi kunci kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi, akhirnya muncul di

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ali Mudhori, saksi kunci kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi, akhirnya muncul di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/2/2012) malam.
Ali yang telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa, membantah bersembunyi di tengah hutan Lumajang, Jawa Timur, pada pemanggilan sebelumnya.
Menurut Ali, keberadaannya saat ditemukan petugas KPK dan polisi di pedalaman Lumajang pada 16 Februari 2012 adalah selaku Ketua DPC PKB Lumajang, yang tengah mendatangi konstituen partainya.
"Kami ke hutan karena... Memang diundang jamaah. Kami diundang, jalannya memang rusak, tapi tidak ada hutan di sana," kata Ali didampingi istrinya, Siti Masyitoh, setiba di pengadilan.
"Seperti hutan, cuma dipelintir saja," timpal istri Ali, Siti Masyitoh, yang juga anggota DPR dari PKB itu.
Pada hari ini, ia dijadwalkan bersaksi untuk dua terdakwa kasus tersebut, yakni Sekretaris Dirjen P2KT, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan P2KT Dadong Irbarelawan. Namun, ia sempat menyatakan tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan sakit sebagaimana disampaikan istrinya.
Ia mengaku telah dirawat di RS Premier Surabaya sejak 20 Februari 2012, karena sejumlah penyakit. "Saya mengalami lima hal, ada penyumbatan jantung, sesak napas, hipertensi, kemudian ada 'Uwek-uwek' mau muntah selama dua bulan itu," kata Ali.
Untuk menguatkan pengakuan sakitnya, Ali lantas menunjukan luka bekas jarum infus.
Ia pun membantah dijemput paksa oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rumah Sakit Premier, Surabaya, Jawa Timur. Menurutnya, kemauan hadir ke persidangan adalah atas keinginan diri sendiri kendati saat ini masih perlu perawatan. "Saya datang ke sini karena komitmen saya terhadap penegakan hukum tinggi," kata dia.
Seharusnya Ali hadir pada persidangan terdakwa Dadong yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, jaksa mendapat sang istri, bahwa Ali tidak bisa hadir ke persidangan dengan alasan tengah sakit dan dirawat di RS Premier Surabaya.
Menurut anggota tim jaksa, jaksa Jaya, kesaksian Ali Mudhori selaku mantan staf tim asistensi Mennakertrans, Muhaimin Iskandar, diperlukan untuk mengungkap ada tidaknya keterlibatan Muhaimin dalam kasus ini. Lebih dari itu, kata jaksa Jaya, fakta yang terungkap dari keterangan Ali Mudhori dan dr Dani bisa menjadi alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, yakni sang aktor intelektualnya.
Apakah Muhaimin sempat meminta Anda untuk hadir ke persidangan? "Nggak usah diminta, kami datang. Ketika saya sudah agak lebih baik, meskipun sebenarnya dokter tidak mengizinkan, saya tetap berangkat," jawab Ali.