Mafia Pajak Jilid II
Kejagung Tetapkan DW Sebagai Tersangka Korupsi
Kejaksaan Agung menetapkan pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sebagai tersangka korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan pegawai Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sebagai tersangka korupsi. Penetapan itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menggeledah dikantor tempat DW bertugas.
"Berdasarkan laporan masyarakat kita lakukan penyelidikan, karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup maka kita tingkatkan ke penyidikan dengan tersangka inisialnya DW," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkouw di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/2/2012).
Arnold mengatakan pihaknya telah menggeledah beberapa tempat dan berhasil menyita beberapa barang. Penyitaan tersebut berupa dokumen, sertifikat. Sementara rekening sudah diblokir. "Tapi kita masih dalami apa yang kita sita itu, dokumen-dokumennya kan," ujarnya.
Selain masyarakat, Arnold mengaku juga mendapatkan laporan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Pihaknya menjerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
"Jadi ini ada laporan ya dia banyak hartanya dan kita selidiki ya memang tidak sesuai dengan profil dia sebagai pegawai negeri sipil di ditjen pajak," ujarnya
Arnold menambahkan pihaknya telah mencekal DW guna kepentingan penyidikan. "Yang bersangkutan sudah kita cekal. Ditetapkan sebagai tersangkanya juga kemarin," tukasnya.