Skandal Century
KPK Tak akan Peti-eskan Kasus Bank Century
Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) soal kasus Bank Century kembali terbelah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) soal kasus Bank Century kembali terbelah. Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan pihaknya mengalami kesulitan menemukan alat bukti tindak pidana korupsi terkait perkara Bank Century. Status perkara Century pun hingga kini masih di tahap penyelidikan.
Namun, Pimpinan KPK lain seperti Zulkarnaen melihat skandal Bailout Bank Century sudah terang benderang. "Kemarin Pak Zulkarnaen (Wakil Ketua KPK) dalam ekspose mengemukakan kasus terang benderang, tapi penyelidik katakan masih prematur," ujar Abraham di gedung DPR, Jakarta, Rabu(15/2/2012).
Terkait adanya perbedaan di antara para pimpinan KPK tersebut Abraham menjelaskan Bambang Widjojanto mencoba menengahi adanya perbedaan pendapat itu. "Karena itu Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK) ambil jalan tengah dan kita akan memanggil pakar-pakar untuk lakukan pendalaman,"jelasnya.
Para pakar yang akan dimintai pendapatnya nanti adalah pakar pidana, perdata, tata usaha negara dan keuangan perbankan. "Tapi yang independen dan berkualitas dan pakar kita minta pendapat sekaligus tidak mengikat kita mengikuti pendapatnya,"jelasnya.
Sebenarnya, KPK lanjut Abraham telah menyusun pasal sangkaan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kucuran dana talangan Rp 6,7 triliun.
"Tapi penyelidik merasa perlu pendalaman,"jelasnya. Kendati demikian dengan tegas Abraham mengatakan untuk kasus Bank Century KPK tidak akan memetieskan perkara bailout Rp 6,7 Trilliun tersebut.
"Tidak akan kami petieskan, niat kita bagus," katanya.