Sidang Nazaruddin
Saksi Berpeci Dipertanyakan di Sidang Nazaruddin
Sebuah peci hitam milik seorang saksi dipertanyakan majelis hakim yang memimpin persidangan terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah peci hitam milik seorang saksi dipertanyakan majelis hakim yang memimpin persidangan terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (8/2/2012).
Dalam persidangan kali ini, empat saksi dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangan. Keempat saksi itu adalah Syaiful Bahri dan Saiful Fahmi, Pimpinan Bank Mega Cabang Jalan Hasanudin, Astridiana Sumantri, serta karyawan Bank BCA KCP Melawai Jakarta, Yuli Adam Barata.
Sebelum diambil sumpah oleh panitera, keempat saksi ditanya ketua majelis hakim Dharnawati Ningsih soal identitas keempat saksi. Di Permai Grup, perusahaan yang disebutkan sejumlah saksi lainnya milik Nazaruddin,
Syaiful Bahri mengaku bekerja di Permai Grup sebagai staf accounting dan Syaiful Fahmi mengaku sebagai Accounting Project di Permai Grup. Sejumlah saksi sebelumnya, seperti Yulianis, mengatakan bahwa grup perusahaan di bilangan Mampang, Jaksel, itu adalah milik Nazaruddin. Di sisi lain, sebelumnya pihak penasihat hukum Nazar menyebut Syaiful Bahri dan Syaiful Fahmi adalah anak buah Anas.
Satu persatu dari empat saksi itu ditanyakan oleh majelis hakim. Khusus untuk "Duo Syaiful", majelis menanyakan tentang sejumlah struktur operasional dan pertanggung jawaban kedua saksi.
Tiba-tiba hakin anggota Sofiadi mempertanyakan sebuah peci hitam yang dikenakan saksi Syaiful. "Sejak kapan saudara saksi pakai peci?" tanya hakim Sofiadi dengan suara lantang.
Dengan suara pelahan, Syaiful Fahmi yang mengenakan batik coklat dan peci hitam, mengakui baru mengenakan peci pada pagi hari. Ia beralasan benda itu dikenakan agar lebih sopan di persidangan. "Baru sejak tadi pagi," jawab Syaiful Fahmi.
Rupanya majelis hakim menangkap ada pengakuan yang tidak jujur disampaikan saksi Syaiful Fahmi soal keberadaan Nazaruddin di Permai Grup. "Saudara saksi, kejujuran saudara diperlukan di sini. Kalau tidak tahu, katakan tidak tahu," tegas hakim Sofiadi.
"Iya Pak hakim. Saya jujur tidak pernah lihat Pak Nazar, Pak Nasir tidak pernah," timpal Syaiful Fahmi.