Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Travel Cheque

KPK akan Periksa Pembeli Cek Pelawat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI), Budi Ama

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI), Budi Amal sebagai saksi kasus suap cek pelawat (traveller cheque) kepada anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), di kantor KPK, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Dalam rangkaian kasus ini yang terungkap di pengadilan, diketahui PT First Mujur adalah pembeli cek tersebut dari Bank Artha Graha.  "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NN," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

Sebelumnya, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang bos dari PT First Mujur, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan DGS BI, Miranda Swarah Goeltom. Di antara saksi tersebut yakni Wakil Komisaris Utama FX Sutrisno Gunawan, Komisaris Ronald Harijanto, dan Yan Eli Mangatas Siahaan.

Sebagaimana diketahui, sejak mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Agus Condro, melaporkan kasus suap cek pelawat ini, lebih tiga tahun sudah kasus tersebut ditangani KPK.

Hingga orang yang terpilih dalam pemilihan DGS BI, Miranda Goeltom, dan Nunun Nurbaeti yang diduga menjadi perantara ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mampu mengungkap aktor intelektual atau penyandang dana 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar tersebut.

Dalam persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang terjerat kasus ini, terungkap 480 lembar cek yang menjadi alat suap anggota DPR itu dibeli PT First Mujur dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.

Budi Santoso selaku Direktur Keuangan PT First Mujur, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.

Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh anak buahnya Arie Malangjudo ke empat anggota DPR periode 1999-2004 yang telah divonis penjara dan kini telah bebas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved