Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Tiga Orang Dekat Muhaimin Bersaksi di Sidang

Lima orang dijadwalkan memberikan kesaksian untuk Sekretaris Jenderal di Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan

zoom-inlihat foto Tiga Orang Dekat Muhaimin Bersaksi di Sidang
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Sesmenpora, Wafid Muharam, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2011). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Wafid pidana penjara enam tahun dan denda Rp 200 juta dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI Palembang. (tribunnews/herudin) Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011). Nyoman didakwa oleh penuntut umum KPK maksimal 20 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang dijadwalkan memberikan kesaksian untuk Sekretaris Jenderal di Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat Kawasan Transmigrasi (P2MKT), I Nyoman Suisnaya, yang menjadi terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (1/2/2012) sore ini.

Tiga saksi di antaranya adalah orang-orang yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Muhaimin Iskandar karena pernah menjadi Tim Asistensi itu adalah M Fauzi, Sindu Malik, dan Ali Mudhori.

Dua saksi lainnya adalah Iskanda Prasojo alias Acos dan Rohayati selaku istri Sindu Malik. "Dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Nyoman adalah Sindu Malik, M. Fauzi, Ali Mudhori, dan Rochayati, istri Sindu Malik," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zet Tadung Allo.

Jaksa Zet enggan memastikan jika sang menteri, Muhaimin Iskandar, juga akan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan anak buahnya hari ini.

Sebagaimana diketahui, Nyoman, Kepala Bagian Evaluasi dan Program P2MKT Dadong Irbarelawan, dan seorang pengusaha dari PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, ditangkap petugas KPK seusai serah terima Rp 1,5 miliar yang dikemas kardus Durian di Kemennakertrans, pada 25 Agustus 2011.

Terungkap dari fakta persidangan Dharnawati, bahwa uang itu ditujukan untuk kebutuhan Lebaran Muhaimin Iskandar. Namun, terungkap pula sebenarnya uang itu diduga sebagai commitment fee dari empat kabupaten yang proyeknya akan dikerjakan Dharnawati dalam program PPID Kawasan Transmigrasi pada APBN Perubahan 2011 di Papua senilai Rp 73 miliar.

Dalam perkara ini, baru Dharnawati yang divonis bersalah dan pidana penjara 2 dan 6 bulan. Sementara, Dadong dan Nyoman masih diproses di persidangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved