Penangkapan Pejabat Kemennakertrans
Syok Divonis 2,5 Tahun, Dharnawati Tak Kuat Bersaksi
Dharnawati batal memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa suap pemulusan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dharnawati batal memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa suap pemulusan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi di Kemennakertrans, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2012).
Dharnawati menyatakan belum bisa konsentrasi memberikan kesaksian karena beberapa menit sebelumnya baru saja divonis penjara selama 2 dua tahun dan 6 bulan untuk kasus yang sama.
"Saya mohon maaf, mungkin saya kurang konsentrasi," ujar Dharnawati menjabawab pertanyaan ketua majelis hakim Herdi Agusten tentang kesiapannya menjadi saksi.
Karena belum siap, majelis hakim menyatakan kesaksian Dharnawati ditunda hingga sidang 6 Februari 2012 pekan depan. "Dia belum bisa fokus memberi kesaksian. Masih belum kuat. Kan baru saja divonis," ujar anggota penasihat hukum Dharnawati, Djaka Sutrasta.
Sebagaimana diberitakan, pada sidang terpisah sebelumnya, Dharnawati baru saja divonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Selaku kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati dinyatakan terbukti menyuap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Kabag Evaluasi dan Percepatan PM2KT, Dadong Irbarelawan, pada 25 Agustus 2011, dengan memberikan uang Rp 1,5 miliar guna mendapatkan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi di Kemennakertrans.
Dadong, Nyoman, dan Dharnawati, dibekuk petugas KPK seusai serah terima Rp 1,5 miliar yang dikemas kardus Durian pada 25 Agustus 2011 lalu.
Dharnawati menangis sesaat mendengar ketua majelis hakim mengatakan dan mengetuk palu vonis tersebut. Bahkan, tubuhnya langsung lemas dan kepalanya terbentur pintu saat berjalan meninggalkan ruang sidang seusai sidang.
Di ruang terdakwa itu, tampak Dharnawati yang duduk seorang diri lebih sering menunduk dengan tatapan kosong. Sesekali ia memegang dahi, menopang dagu, dan berpindah tempat duduk. "Vonis tetap masih sangat berat, jadi dia masih syok berat," ujar Djaka.
Di ruang tunggu itu, tak ada suami atau pun anak dari Dharnawati yang menemaninya. Hanya ada beberapa penasihat hukumnya.
"Suami dan anaknya di Papua. Sebagian besar saudaranya ada di Makassar. Anaknya pernah datang sekali. Tapi, sidang vonis ini, Ibu (Dharnawati) larang keluarganya datang. Mungkin dia enggak mau keluarganya ikut sedih atau ikut terpukul," imbuhnya.