Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Dharnawati Lemas Usai Divonis Penjara 2 Tahun dan 6 Bulan

terdakwa Dharnawati divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair

zoom-inlihat foto Dharnawati Lemas Usai Divonis Penjara 2 Tahun dan 6 Bulan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati (kiri) berdkiskusi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2011). Sidang menghadikan dua orang saksi yaitu Mantan Pejabat Kementrian Keuangan Sindhu Malik dan Politisi PKB yang juga mantan anggota DPR Periode 2004-2009 Ali Mudhori terkait kasus dugaan suap di kemenakertrans. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis halim Pengadilan Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair kurungan selama 3 bulan pada terdakwa Dharnawati.  

Selaku pengusaha, Dharnawati dinyatakan terbukti memberikan suap kepada dua pejabat Kemennakertrans agar mendapatkan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi di Kemennakertrans.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pinda Korupsi," ujar ketua majelis hakim, Eka Budi Prijanta, saat pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1/2012).

Hal-hal yang memberatkan hukuman Dharnawati, karena perbuatan korupsinya melukai perasaan masyarakat dan tidak mendukung pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan pemerintah. Adapun, hal-hal yang meringankan hukumannya, karena berlaku sopan selama persidangan, mengaku terus rerang, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Majelis hakim menyatakan Dharnawati sebagai kuasa PT Alam Jaya Papua dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Pemberantasan Korupsi, dengan memberikan memberikan atau mengalihkan buku tabungan, atm Bank BNI dan pinnya dengan nilai Rp 2.001.384.328 pada 19 Agustus 2011. Selain itu, ia juga mencairkan uang Rp 1,5 miliar yang diberikan kepada kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan, pada 25 Agustus 2011.

Sebagaimana diketahui, ketiganya dibekuk petugas KPK seusai serah terima Rp 1,5 miliar yang dikemas kardus Durian itu. Penyerahan kartu ATM beserta PIN itu sebagai jaminan commitment fee PT alam Jaya Papua yang diwakili Dharnawati, sebagai kontraktor akan mengerjakan proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang didanai dengan dana PPID.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsidair kurungan selama 6 bulan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas vonis tersebut, pihak penasihat hukum Dhanrwati dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Namun, tidak demikian dengan Dharnawati yang duduk di kursi pesakitan di tengah ruang sidang. Ia langsung menitikkan air mata sesaat mendengar ketua majelis hakim mengatakan dan mengetuk palu vonis tersebut.

Karena tak kuasa menahan kesedihan atas vonis yang dijatuhi majelis hakim untuknya, ia terus menangis saat meninggalkan ruang sidang. Bahkan, tubuhnya langsung lemas dan kepalanya terbentur pintu saat berjalan meninggalkan ruang sidang seusai sidang.

Sejumlah polisi dan penasihat hukum langsung memapah Dharnawati yang tak kuat berjalan menunggu ruang tunggu terdakwa. "Putusan hakim terlalu berat buat dia. Meskipun di bawah tuntutan, tapi tetap saja terlalu berat. Kami akan mengusahakan yang terbaik. (Banding atau tidak) dalam dua atau tiga hari akan kami putuskan," kata penasihat hukum Dharnawati, Djaka Sutrasta.

Sesaat dituntut jaksa, Dharnawati sempat mengatakan bahwa dirinya ditipu oleh Dadong dan Iskandar Prasodjo alias Acos. Sebab, keduanya lah yang kerap menagih fee Rp 1,5 miliar tersebut kepadanya dengan alasan untuk kebutuhan Hari Lebaran Mennakertrans Muhaimin Iskandar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved