Si Seksi Pembobol Citibank
Adik Kandung Malinda Dee Ajukan Banding
Visca Lovitasari, adik kandung Malinda Dee yang ikut terseret kasus pencucian uang, divonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Visca Lovitasari, adik kandung Malinda Dee yang ikut terseret kasus pencucian uang, divonis hukuman penjara 2 tahun 10 bulan kurungan rumah, dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Januari lalu, telah mengajukan banding.
Devie Waluyo, pengacara Visca, saat ditemui di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (30/01/2012), mengatakan bahwa, Visca tidak ada kaitanya dengan penggelapan dana nasabah Citibank oleh Malinda.
"Karena dia tidak tahu apa-apa, dia hanya dimintakan toloing dan tidak tahu apa-apa," katanya.
Ketua majelis hakim, Mien Trisnawati, dalam pembacaan putusan tersebut, mengatakan bahwa Visca melanggar melanggar dakwaan primer pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 5 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Mien juga menuturkan bahwa yang meringankan Visca adalah ia berlaku sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman, memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian, serta seorang suami, Ismail bin Janim, yang juga ditahan atas kasus serupa.
Jaksa Penuntut Umum, Helmi saat ditemui pada kesempatan berbeda membenarkan pernyataan Devie, mengenai Visca yang sudah mengajukan banding.
"(Visca) Sudah mengajukan banding sebelum batas, alasan mengajukan banding nanti diulas waktu memori banding," terangnya.