Ruang Mewah Banggar
Kronologi Ruang Banggar Versi Pius
Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Pius Lustrilanang gerah dengan pemberitaan
Laporan Wartawan Pos Kupang, Muhlis Al Alawi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Pius Lustrilanang gerah dengan pemberitaan yang menyudutkan dirinya dalam kasus renovasi ruang rapat badan anggaran (banggar) DPR RI. Ia pun memaparkan kronologi penganggaran renovasi ruang rapat banggar, Kamis (26/1/2012).
Kepada wartawan melalui surat elektronik, anggota DPR RI dari daerah pemilihan daratan Flores, Adonara, Solor, Lembata dan Alor itu menjelaskan, ada dua surat keputusan yang dibuat oleh BURT yang ditandatanganinya yang beredar di media massa. Dua yang dijadikan dasar untuk menuding dirinya sebagai orang yang bertanggungjawab meloloskan proyek renovasi ruang Banggar.
Surat pertama berupa surat keputusan Rapat Pleno BURT bersama Setjen mengenai Realokasi Anggaran Pembangunan Gedung DPR RI tahun 2011 tertanggall 22 Juli 201. Surat kedua berisi Keputusan Rapat BURT DPR RI tentang Laporan Panja Panja BURT tertangggal 9 Desember 2011.
"Tandatangan saya di kedua surat tersebut adalah dalam kapasitas saya sebagai pimpinan rapat. Hal ini diatur dalam Tatib DPR pasal 231 dan pasal 236," katanya.
Surat yang ditandantanganinya, demikian Pius, hanya laporan singkat. Laporan singkat harus ditandatangani oleh ketua rapat. Sementara itu ketua rapat adalah salah satu pimpinan BURT. "Pimpinan BURT tidak dapat menandatangani catatan rapat tanpa didahului rapat. Dengan demikian keputusan rapat adalah keputusan semua anggota BURT, bukan keputusan pimpinan BURT. Rapat dapat mengambil keputusan apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi," ujarnya.
Berkaitan dengan renovasi ruang rapat Badan Anggaran, politisi partai Gerindra itu menjelaskan, BURT tidak pernah membahas secara khusus. Pembahasan di BURT adalah Realokasi Anggaran Pembangunan Gedung DPR RI tahun 2011.
Setelah mendapatkan kepastian bahwa pembangunan gedung dibatalkan, BURT memutuskan untuk mengembalikan anggaran sebesar Rp 800.015.820.000,- ke pemerintah agar tidak membebani penyerapan anggaran DPR pada saat proses APBNP.
Setelah itu, lanjut Pius, dalam Rapat Pleno BURT bersama Tim Teknis tertanggal Jumat 24 Juni 2011 memutuskan antara lain alokasi anggaran 2011 untuk pembangunan gedung baru DPR RI perlu dioptimalkan. Anggaran itu untuk mendukung optimalisasi kinerja tugas kedewanan melalui revisi/realokasi, termasuk untuk pembentukan rumah aspirasi.
"Setelah itu ada rapat pertama antara BURT bersama Setjen membahas usulan realokasi anggaran pembangunan Gedung DPR RI tertanggal 18 Juli 2011," ungkap Pius.
Rapat didahului oleh paparan sekjen, sebagai pengguna anggaran, tentang rekapitulasi usulan realokasi anggaran tahun 2011. Paparan usulan relokasi anggaran dari pihak setjen hanya berisi anggaran gelondongan program dan kegiatan. Sedangkan rincian anggaran biaya tidak pernah dipaparkan.
Menurut Pius anggaran renovasi ruang rapat Badan Anggaran sebesar Rp 24.768.920.000 termasuk di dalam anggaran Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi. Anggota BURT sempat mempertanyakan mengapa anggaran renovasi ruang rapat Badan Anggaran begitu besar. Namun, Kepala Biro Harbangin menjelaskan bahwa harga tersebut sesuai spesifikasi.
Rapat itu akhirnya memutuskan diantaranya melakukan rasionalisasi kembali peruntukan atas usulan realokasi anggaran sebesar 238.429.737.000. Dan tiga hari kemudian, BURT kembali menggelar rapat dengan Setjen. Namun belum juga ada titik temu. Sama halnya dengan rapat sebelumnya, Setjen diminta merasionalisasikan relokasi anggaran yang diusulkan.
Sehari kemudian, 22 Juli 2011, setelah rapat paripurna penutupan masa sidang, BURT kembali menggelar rapat bersama Setjen. Kali ini Sekjen memaparkan usulan realokasi anggaran sebesar Rp 193.908.211.000.
Ia mengatakan usulan realokasi anggaran ini tidak dijadikan acuan oleh Badan Anggaran. Badan anggaran memutuskan APBNP DPR RI sebesar 218 milyar rupiah. Keputusan rapat BURT pun terpaksa menyesuaikan dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh Badan Anggaran.
Ditegaskannya, dalam paparan Sekjen tanggal 22 Juli 2011, usulan anggaran renovasi ruang rapat Badan Anggaran masih berjumlah Rp 24.768.920.000. Pasalnya BURT menganggap biaya ini masih terlalu besar maka dalam catatan kesimpulan rapat Pleno tanggal 22 Juli 2011. BURT memerintahkan pihak Setjen untuk merasionalisasi anggaran renovasi ruang rapat Badan Anggaran.