Dugaan Korupsi di UI
UI Rugikan Negara Rugi Rp 45 Milliar
Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Universitas Indonesia cukup mencengangkan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Universitas Indonesia cukup mencengangkan. Pengelolaan dana di kampus tersebut ternyata merugikan negara hingga Rp 45 milliar.
"Ada potensi kerugian negara dalam perjanjian kerjasama rektor UI dengan PT NLLU menyangkut bangunan di Jalan Pegangsaan Timur yang tidak diatur sepengetahuan Menkeu dan merugikan negara Rp 41 miliar," tutur Anggota BPK, Rizal Jalil di gedung DPR, Jakarta, Kamis(19/1/2012).
Selain itu rektor UI juga dinilai tidak cermat dalam kerjasama menyangkut rumah sakit pendidikan UI. Biaya penyelenggarannya membengkak dan merugikan negara Rp 4 miliar.
"Juga menyangkut ketidakcermatan rektor UI dalam kerjasama rumah sakit pendidikan yang tidak sesuai jadwal sehingga mengakibatkan kerugian negara karena UI harus membayar denda 35 ribu yen atau kalau dirupiahkan Rp 4 miliar,"beber Rizal.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan mengatakan pihaknya sudah menerima hasil audit BPK atas UI tersebut terutama dari tahun 2009-2011.
"Barusan saya menerima hasil audit BPK terkait pengelolaan dana masyarakat di Universitas di Indonesia terutama di Universitas Indonesia dari tahun 2009-2011. Ini terang benderang terkait dugaan-dugaan di Universitas Indonesia," jelas Taufik.