Rabu, 1 Oktober 2025

Pilkada Aceh

JK Dukung Penundaan Pemilukada Aceh

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunda proses Pemilukada Aceh.

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto JK Dukung Penundaan Pemilukada Aceh
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) didampingi Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (tiga kanan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tepat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menunda proses Pemilukada Aceh.

"Keputusan MK sudah tepat dan KPU memberikan penghargaan kepada MK dengan memutuskan untuk menunda sementara Pemilukada Aceh," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan usai menghadiri acara Silaturahmi Ke-3 Tokoh Bangsa di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2012).

Menurut Jusuf Kalla, penundaan Pemilukada Aceh itu agar seluruh kekuatan politik di Aceh mampu terakomodasi dan dapat bersatu, sehingga penyelenggaraan dilakukan secara demokratis.

"Tujuan menunda ini agar kekuatan politik yang belum mendaftar dapat mendaftar," jelas Kalla.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi, dalam pembacaan putusan
selanya memberikan kesempatan dibukanya kembali pendaftaran pasangan calon Pemilukada di Provinsi Aceh.

"Membuka kembali pendaftaran Calon Gubernur/Wakil Guberur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota untuk membrikan kesempatan kepada bakal calon baru yang belum mendaftar sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diturunkan,” ujar Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2012).

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menjelaskan jika Keputusan KIP Aceh Nomor 26 Tahun 2011 tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban nasional (Kamtibmas) dalam pelaksanaan tahapan pemilukada.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved