Balada TKW Di Negeri Arab
TKI Nurhafinah Tak Boleh Pulang Meski Kontrak Telah Habis
BNP2TKI akan memanggil pimpinan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta PT Pancaran Batusari soal pengaduan Rida Nurhanifah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BNP2TKI akan memanggil pimpinan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), PT Pancaran Batusari soal pengaduan Rida Nurhanifah, TKI di Madinah, Arab Saudi, yang tak diizinkan pulang majikannya meski masa kontrak telah habis.
Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa BNP2TKI Arini Rahyuwati, di Jakarta, Senin (16/1/2012) menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat kepada PT Pancaran Batusari. Hari ini, Selasa (17/1/2012) pihak BNP2TKI sedianya meminta kehadiran pemilik PT Pancaran Batusari guna menjelaskan dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Rida Nurhanifah.
PT Pancaran Batusari adalah pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Rida ke Arab Saudi pada 21 Juni 2009 untuk bekerja selama masa kontrak dua tahun.
Rida Nurhanifah binti Sayho (28 tahun), TKI asal Jalan Imam Bonjol RT 14 RW 03 Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, masa kontrak kerjanya berakhir tujuh bulan lalu namun hingga kini belum pulang karena tak diizinkan penggunanya.
Rida mengadu kepada Pos Perjuangan TKI (Pospertki) PDI Perjuangan di Arab Saudi pada 11 Januari lalu. Ia juga mengadukan dirinya yang tidak dipekerjakan di tempat majikannya, Yasir Abdul Al Misaleh, sesuai paspor melainkan pada keluarga mertua majikannya, yakni Saleh Mussri Al Misaleh. Selain itu, sejak awal bekerja sampai sekarang, ia tidak diberi
surat izin tinggal (iqamah).
Surat pengaduan Rida Nurhanifah ini juga dilayangkan ke Sekjen DPP PDI Perjuangan, Fraksi PDI Perjuangan DPR, BNP2TKI, KJRI Jeddah, dan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur.
Rida Nurhanifah memiliki paspor nomor AM 927358 dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) Nomor: 3130 709 170 484 0003.