Sidang Nazaruddin
Nazaruddin Sebut PT Permai Grup Tak Terdaftar di Kemenkumham
Muhammad Nazaruddin menyebut PT Permai Grup tidak terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) yang menjadi terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet Kemenpora, Muhammad Nazaruddin, menyebut PT Permai Grup tidak terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Menurut Nazaruddin, kepastian bahwa PT Permai Grup diketahui setelah menyurati Menkumham.
"Saya buat surat ke Menkumham. Dan dijawab oleh Dirjen AHU, bahwa PT Permai Grup tidak pernah ada dan tidak pernah didaftarkan," kata Nazar saat menanggapi kesaksian Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dalam persidangan untuknya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Sebelum melontarkan sejumlah pertanyaan, Nazaruddin mewanti-wanti Rosa untuk menjawab dengan jujur. Tampak Rosa hanya tertunduk saat beberapa pertanyaan disampaikan dari bekas bosnya itu.
Dalam kesaksiannya, Rosa mengatakan bahwa PT Permai Grup berawal dari nama gedung di Jl Warung Buncit, Jakarta Selatan. Di kantor baru itu beroperasi sekitar 35 perusahaan milik Nazaruddin, di antaranya PT Anugerah Nusantara, PT Anak Negeri, serta beberapa perusahaan lainnya. Namun, Rosa yang telah bergabung sejak 2008 mengaku tidak mengetahui jelas apakah PT Permai Grup telah terdaftar di badan resmi Ditjen AHU Kemenkumham.
Yang Rosa tahu, Ketua Umum PD Anas Urbaningrum menjadi salah seorang komisaris di PT Permai Grup.