Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Dituntut Empat Tahun, Dharnawati Menangis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Dituntut Empat Tahun, Dharnawati Menangis
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Dharnawati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) bidang transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dharnawati dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Dharnawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana dalam dakwaan ke satu," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan tuntutan terdakwa Dharnawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1/2012).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Dharnawati sebagai PT Alam Jaya Papua dinyatakan terbukti melanggar tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-undang Pemberantasan Korupsi, dengan memberikan memberikan atau mengalihkan buku tabungan, atm Bank BNI dan pinnya dengan nilai Rp 2.001.384.328 pada 19 Agustus 2011.

Selain itu, mencairkan uang Rp 1,5 miliar yang diberikan kepada kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan, pada 25 Agustus 2011.

Penyerahan kartu ATM beserta PIN itu sebagai jaminan commitment fee PT alam Jaya Papua yang diwakili Dharnawati, sebagai kontraktor akan mengerjakan proyek di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang didanai dengan dana PPID.

"Bahwa unsur memberi sesuatu kepada pejabat negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu telah terbukti," kata jaksa Malino.

Hal yang dianggap memberatkan, yakni perbuatan Dharnawati dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khususnya praktik suap-menyuap. Sementara hal yang meringankan, karena perempuan yang belakangan mengenakan pakaian muslim serba hitam itu dinilai belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas tuntutan tersebut, hakim ketua Sudjatmiko memberi kesempatan kepada Dharnawati maupun tim penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) pada persidangan 25 Januari mendatang.

Tuntutan empat tahun itu membuat Dharnawati tak kuasa menahan tangis. Seusai persidangan ditutup, Dharnawati tampak langsung menangis di pelukan penasihat hukumnya Joko Sutrasto.

Saat dimintai tanggapan terkait tuntutan jaksa kepadanya, tangis Dharnawati makin menjadi. Sembari menangis sesenggukan, Dharnawati mengatakan tuntutan jaksa tidak adil. Sebab, ia merasa dijebak oleh Dadong dan Nyoman.

"Tidak adil. Aku dibohongan Pak Dadong dan Pak Nyoman aku selalu ngelak kasih commitmen fee. Padahal aku kasih pinjam (Rp 1,5 miliar). Selama ini aku selalu mengelak, karena prosedurnya masih harus ikut tender," ujar Dharnawati sembari terisak.

Menurutnya, uang Rp 1,5 miliar yang diberikan kepada Dadong dan Nyoman karena desakan Dadong dan Iskandar Prasodjo alias Acos dengan alasan untuk lebaran untuk Mennakertrans Muhaimin Iskandar.

"Saya kasih, karena alasannya kuat. Makanya saya minta tolong cek sama Pak Dani," ujarnya sembari berlalu menuju ruang tunggu pengadilan.

Tampak Dharnawati yang akrab dipanggi Ibu Nana itu terus menangis kendati seorang diri berada di ruang tunggu pengadilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved