Hujan dan Angin Kencang di Jakarta
36 Warga Tuntut Ganti Rugi Soal Pohon Tumbang
Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) DKI telah menerima 36 klaim warga untuk mendapat ganti rugi karena tertimpa pohon.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Danang Setiaji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari ini, Jumat (13/1/2012), Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) DKI telah menerima 36 klaim warga untuk mendapat ganti rugi karena tertimpa pohon.
Kepala Distamkam DKI, Catharina Suryowati, mengatakan jumlah klaim tersebut bertambah karena sebelumnya pihaknya hanya menerima 31 klaim ganti rugi. 36 klaim ganti rugi yang diterima pihaknya meliputi 23 klaim kendaraan roda empat, tujuh klaim kendaraan roda dua, lima klaim kerusakan gedung, satu klaim yang meninggal dunia.
"Dari 36 klaim itu, baru satu yang disalurkan santunan asuransinya yakni kepada keluarga almarhumah Arum Niatalih Riatna. 15 klaim masih dalam proses dan sisanya menunggu kelengkapan persyaratan asuransi," ujar Catharina, Jumat (13/1/2012).
Catharina menjelaskan bagi masyarakat yang terkena musibah akibat tertimpa pohon tumbang di area taman ataupun jalur hijau jalan yang dikelola Pemprov DKI, berhak menerima santunan asuransi pohon tumbang.
Adapun berkas yang harus disediakan agar proses klaim di PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 cepat terealisasi, yakni melampirkan foto kejadian peristiwa di tempat kejadian peristiwa, surat keterangan kepolisian, fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), surat kuasa pemohon bermaterai bagi yang dikuasakan, fotokopi KTP pemilik kendaraan atau korban dan pemohon yang dikuasakan.
Kemudian melampirkan surat pernyataan kendaraan tak diasuransikan bermaterai, surat visum dokter bagi korban luka atau meninggal dunia serta surat keterangan kematian dari RT/RW dan Lurah apabila korban meninggal dunia.