Si Seksi Pembobol Citibank
Kuasa Hukum Andhika Bersikukuh Kliennya Tak Bersalah
Tim kuasa hukum Andhika Gumilang masih bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Andhika Gumilang, suami siri Malinda Dee yang ikut terseret kasus pencucian uang, masih bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Hal ini diungkapkan dalam sidang duplik di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Kamis (12/01/2011),
Devie Rahmawati, anggota tim kuasa hukum Andhika dalam pembacaan Duplik tersebut menuturkan bahwa jawaban pledoi oleh Jaksa, tidak menyentuh substansi pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum pada persidangan terakhir.
"Jaksa Penuntut Umum hanya melakukan pengulangan terhadap dakwaannya, dengan mengandalkan keterangan terdakwa dan saksi, tanpa mengurainya lebih lanjut," katanya.
"Padahal seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa tidak kenal dengan terdakwa (Andhika), bahkan sebagian besar tidak pernah bertemu dengan terdakwa," tambahnya.
Dalam persidangan tersebut juga ditegaskan kembali, bahwa Andhika sama sekali tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan istrinya merupakan uang hasil kejahatan.
Selain itu, perkara KTP atas nama Juan Ferero, juga dibuat oleh Malinda dengan tujuan tertentu, tanpa sepengetahuan Andhika.
Dalan pembacaan tersebut, ditegaskan kembali juga tim kuasa hukum berharap Majelis Hakim yang diketuai Yonisman, memutus Andhika bebas.
Usai persidangan, Devie kepada wartawan mengatakan bahwa dalam pembacaan kali ini, ia hanya menegaskan kembali bahwa kliennya hanya korban, karena sama sekali tidak mengetahui asal muasal uang tersebut.
Menurutnya, untuk dinyatakan bersalah harus ada unsur menduga dan mengetahui, sedangkan Andhika tidak mengetahui dan tidak pernah menduga asal uang tersebut. "Kita berharap yang terbaik dari majelis hakim," katanya.