Penembakan di Aceh
KPU Juga Usahakan Partai Aceh Ikut Pemilukada
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary mengaku tengah mencari upaya penyelesaian pemilikada Aceh.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafidz Anshary mengaku tengah mencari upaya penyelesaian pemilikada Aceh. Hal tersebut menyusul adanya gugatan dari Mendagri terkait tak ikutnya Partai Aceh di Pemilukada.
"Komitmen kami sama, harus tetap dalam koridor perdamaian, dan tidak mengganggu hubungan antar sesama termasuk pihak yang berpekara,"ujar Hafidz di gedung DPR, Jakarta, Kamis(12/1/2012).
Hafidz menegaskan, jika ada yang mengatakan Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh dan KPU memaksakan kehendak untuk melakukan penyelenggaraan pemilukada tanpa memikirkan yang lain, itu tidak benar.
"Saya katakan itu tidak benar. KIP sudah respon berbagai keinginan, dan mencari jalan terbaik,"jelasnya seraya mengatakan, prinsip penyelenggara pemilu adalah bekerja di bawah hukum.
"Harus ada payung hukum yang jelas," ujarnya.
Ia menambahkan KIP Aceh yang menetapkan pemungutan suara pada 16 Februari 2012 sudah berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan.
Dia lantas menyebutkan berbagai peraturan perundang-undangan.
"KPU perhatikan semua usulan. Sejauh ada payung hukum, kita akan lakukan demi perdamaian Aceh dan keutuhan NKRI," imbuhnya.