Kamis, 2 Oktober 2025

Hakim Hendra Pramono Tak Boleh Satu Tahun

Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberi menyatakan hakim Hendro terbukti melanggar melanggar kode etik Hakim.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Hakim Hendra Pramono Tak Boleh Satu Tahun
Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan hakim Hendra Pramono terbukti melanggar kode etik Hakim. Hendro dijatuhi hukuman, tak boleh bersidang selama satu tahun dan tak boleh menerima tunjangan setahum.

MKH juga memutasikan Hendro dari Pengadilan Negeri Madiun ke Pengadilan Negeri Surabaya. "MKH memutuskan bahwa hakim terlapor dimutasikan ke Pengadilan Negeri Surabaya selama 1 tahun," ujar Ketua MKH, Suparman Marzuki dalam sidang yang digelar di ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2012).

Vonis tersebut, jelas Ketua Majelis MKH berdasarkan bahwa Hakim Hendra telah menyesali perbuatannya, mengembalikan uang yang pernah dimintanya, menyesali dan berjanji tidak mengulangi jikapun mengulangi siap diberhentikan, dan karena hakim terlapor masih memiliki tanggungan.

Diketahui, hakim terlapor Hendra Pramono telah dinyatakan bersalah karena meminta dan menerima uang dari pihak yang berpekara. Hakim Hendra dianggap tidak berlaku jujur dan tidak mengindahkan kode etik bahwa hakim harus menghidari hubungan baik langsung ataupun tidak langsung baik dengan advokat maupun pihak yang berperkara, sehingga Komisi Yudisial merekomendasikan Hakim Hendra untuk diberhentikan.

Dalam dakwaannya, Ketua MKH membacakan bahwa telah terjadi dua kali pertemuan antara Hakim Hendra dan terdakwa tanpa ditemani jaksa penuntut umum ataupun pihak lain, yaitu tanggal 30 September 2009 dan 16 Februari 2010.

Dua pertemuan itu antara lain membahas permintaan terdakwa agar tidak ditahan dan terjadi permintaan uang 50 juta dari hakim terlapor yang menjadi 35 juta setelah negoisasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved