Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Pejabat Kemennakertrans

Dadong: I Nyoman Pernah Mengeluh Soal Komitmen Fee

Dadong Irbarelawan mengatakan Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati pernah menjanjikan "komitmen fee" sebesar Rp. 7,3 miliar

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Dadong: I Nyoman Pernah Mengeluh Soal Komitmen Fee
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011). Dadong didakwa oleh penuntut umum KPK maksimal 20 tahun penjara. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dadong Irbarelawan mengatakan Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati pernah menjanjikan "komitmen fee" sebesar Rp. 7,3 miliar dari total nilai proyek atas empat kabupaten di Papua Barat.

Namun karena tak kunjung ditepati, Sesditjen Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, sempat mengeluhkan kesungguhan janji tersebut .

"Pernah Pak Nyoman bilang ke saya kalau Pak Nyoman sempat tak mau tahu urusin Bu Nana lagi. Kata dia (Nyoman) saya sudah pusing karena janjinya nggak pernah ditepati," ujar Dadong saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/1/2012)

Kendati demikian, Dadong pun mengaku dirinya diberi perintah untuk berhubungan dengan Dharnawati oleh atasannya I Nyoman. Bahkan I Nyoman pernah memberikan kepadanya sebuah buku rekening yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp. 500 Juta beserta PIN rekening tersebut.

"Pak Nyoman ngasih ke saya buku tabungan dan pin milik Dharnawati. Waktu itu tabungan tersebut sudah terisi saldo sebesar Rp 500 juta. Uang sebagai bentuk kesanggupan perusahaan Dharnawati memberikan fee," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved