Si Seksi Pembobol Bank
Malinda Dee Siang Ini Disidang Lagi
Inong Malinda Dee, awali tahun 2012 dengan persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (02/1/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembobolan uang nasabah Citibank Landmark, Inong Malinda Dee, awali tahun 2012 dengan persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2012).
Pengacara Malinda, Batara Simbolon saat dihubungi, mengatakan agenda sidang Malinda hari ini adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi. "Agendanya saksi, dari leasing dan show room," katanya.
Ia menyebutkan bahwa saksi-saksinya adalah Novi Yusnidar, Deden Wardhana, Dedi Radiansyah dan Sudin Riau.
Seperti diketahui, wanita berdarah Aceh ini dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (NURMULIA REKSO PURNOMO).