Sabtu, 4 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Bank

Malinda Dee Siang Ini Disidang Lagi

Inong Malinda Dee, awali tahun 2012 dengan persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (02/1/2012).

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Malinda Dee Siang Ini Disidang Lagi
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Malinda Dee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembobolan uang nasabah Citibank Landmark, Inong Malinda Dee, awali tahun 2012 dengan persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2012).

Pengacara Malinda, Batara Simbolon saat dihubungi, mengatakan agenda sidang Malinda hari ini adalah mendengarkan keterangan sejumlah saksi. "Agendanya saksi, dari leasing dan show room," katanya.

Ia menyebutkan bahwa saksi-saksinya adalah Novi Yusnidar, Deden Wardhana, Dedi Radiansyah dan Sudin Riau.

Seperti diketahui, wanita berdarah Aceh ini dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU No 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (NURMULIA REKSO PURNOMO).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved