Sabtu, 4 Oktober 2025

Review 2011

Tiga Kasus Pidana Khusus Dihentikan Pada Tahun 2011

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan penghentian suatu kasus bukanlah tindakan tabu

zoom-inlihat foto Tiga Kasus Pidana Khusus Dihentikan Pada Tahun 2011
Tribunnews.com
Jaksa Agung, Basrief Arief

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan penghentian suatu kasus bukanlah tindakan tabu. Namun Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) harus sesuai dengan profesionalisme jaksa.

"Kalau tidak bisa dibuktikan ya dihentikan, penghentian itu tidak tabu kecuali KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) penghentian itu harus atas keprofesionalan jaksa dan secara profesional, serta tidak ada hangky pangky di sana, kalau ada yang mencium itu saya di depan langsung, siapapun itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief dalam laporan akhir tahun 2011 di Kejaksaan Agung, Jumat (30/12/2011).

Basrief menyatakan anggotanya tidak melakukan pelanggaran dala penghentian perkara tersebut. "Pertanggungjawaban kita enggak hanya di dunia tapi juga di akhirat," katanya.

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan jajarannya akan menyalahi aturan jika kasus tersebut tetap dipaksakan ke pengadilan. "Kalau kita tetap naikan nanti (pengadilan) akan bebas, SP3 itu ada aturan sesuai KUHAP," ujarnya.

Ia pun mengaku bila terdapat tiga kasus yang ditangani pidana khusus dihentikan pada tahun 2011. Namun penyelidikan kasus itu terjadi sebelum ia memimpin bidang Pidana Khusus. "Belum ada produk saya yang di SP3. Ketiga kasus yang dihentikan adalah Gubernur Kalimantan Selatan (Rudy Arifin), PT Bukit Asam dan Kasus Kiani Kertas," tukasnya.

Kasus PT Kiani Kertas pada 1998 yang sudah menetapkan tiga tersangka mantan pimpinan Bank Mandiri, yakni, ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Sholeh Tasripan. "Dalam kasus Kiani, negara justru diuntungkan," kata Basrief.

Selain itu, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan floating crane PT Tambang Batubara Bukit Asam. Tindakan itu diduga merugikan negara Rp362 miliar.

Terakhir, kasus Gubernur Kalsel Rudy Arifin  yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan eks Pabrik Kertas Martapura yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,3 miliar. Rudy bertanggungjawab sebagai Ketua Panitia dalam dalam pembebasan bekas lahan PT PKM tersebut. Akhirnya, Kejaksaan Agung juga menghentikan kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved