Review 2011
46 Perusahaan Penempatan TKI Tidak Beroperasi
Reyna mengatakan hasil evaluasi, pemetaan dan penilaian akhir tahun 2011 ini menjadi pijakan dasar dalam pembenahan kelembagaan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan survey dan verifikasi penilaian kinerja PPTKIS tahun 2011. Total Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Indonesia yang berjumlah mencapai 565 lembaga.
Hasilnya, 46 perusahaan (8,18%) dalam klasifikasi tidak layak dari 565 PPTKIS. Lainnya, terdapat 292 perusahaan (51,67%) dalam klasifikasi layak, 227 perusahaan (40,15%) dalam klasifikasi layak dengan catatan.
"Evaluasi, pemetaan dan penilaian akhir kinerja PPTKIS ini merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri," kata Dirjen Pembinaan Pembinaan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna Usman dalam siaran persnya, Jumat (30/12/2011).
Reyna mengatakan hasil evaluasi, pemetaan dan penilaian akhir tahun 2011 ini menjadi pijakan dasar dalam pembenahan kelembagaan sehingga akan menghasilkan PPTKIS yang benar-benar berkinerja baik dan professional.
“Dalam dua tahun terakhir ini Kemenakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPTKIS. Sudah saatnya sekarang, Pemerintah melakukan tindakan kepada PPTKIS yang kondisinya kurang layak dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," kata Reyna.
Reyna menjelaskan pemetaan dan penilaian akhir PPTKIS yang dilakukan bersandar pada klasifikasi kinerja administrasi, kinerja pra-penempatan, kinerja kelengkapan kantor, kinerja asrama atau penampungan.
“Hasil penelitian ini menggambarkan jumlah PPTKIS yang layak melakukan aktivitas penempatan TKI. PPTKIS yang layak melakukan aktivitas penempatan TKI, namun masih memerlukan pembinaan, dan PPTKIS yang tidak layak melakukan aktivitas penempatan TKI," kata Reyna.
Berdasarkan hasil survey ini, Reyna berjanji akan menindaklanjutinya dengan melakukan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yaitu memberikan pembinaan, peringatan, skorsing bahkan pencabutan ijin PPTKIS.
Pola pembinaan PPTKIS yang dilakukan adalah pengetatan penerbitan SIPPTKI; penyampaian laporan bulanan dan laporan penyelesaian kasus; koordinasi berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali verifikasi setiap 1 (satu) tahun sekali dan her-regristrasi setiap 5 (lima) tahun sesuai masa berlakunya SIPPTKI. peninjauan lapangan.
“Dalam tahapan awal kita akan melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi ulang, namun jika tetap melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa skorsing dan pembekuan/pencabutan ijin PPTKIS, “kata Reyna.
Pada umumnya, tambah Reyna, selama ini pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania dan Suriah.
“Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS adalah memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai," ujarnya. Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam.
“Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut,” kata Reyna.
Reyna berharap dengan adanya pembenahan terhadap kinerja PPTKIS, dapat menghasilkan akan memiliki PPTKIS yang benar-benar profesional dalam proses pelayanan penempatan TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.