Skandal Century
Demokrat Minta KPK Periksa Misbakhun
Fungsionaris kader muda Demokrat meminta semua pihak untuk kembali menjadikan hukum sebagai panglima.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fungsionaris kader muda Demokrat meminta semua pihak untuk kembali menjadikan hukum sebagai panglima. Hal ini terkait dengan hasil audit investigasi lanjutan BPK atas kasus skandal bailout Bank Century.
Ketua Biro Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Partai Demokrat, Jemmy Setiawan menjelaskan, KPK bisa segera menuntaskan kasus ini dengan inkrahnya keputusan pengadilan terhadap Misbhakun terpidana LC Fiktif.
"Misbhakun adalah orang yang pertama yang harus diperiksa KPK. Sesuai progress report Audit BPK atas Bank Century dimana pelanggaran yang ditemukan pemberian kredit LC fiktif Rp 397,97 miliar pada pihak terkait dan pemberian LC fiktif sebesar US$ 75,5 juta," urai Jemmy Setiawan, Kamis (29/12/2011).
Dalam progres report BPK, selain LC fiktif terjadi penggelapan hasil surat berharga senilai US$ 7 juta. Lalu, hasil penjualan surat-surat berharga Rp 30,28 miliar yang dijadikan jaminan pengambilan kredit oleh pihak terkait. Termasuk, pengeluaran biaya-biaya fiktif senilai Rp 209,8 miliar dan US$ 4,72 juta sejak 2004-2008.
"Misbhakun dengan aksi korporasinya telah membebani PMS Bank Century pada 31 Desember 2008 sebesar Rp 2,394 triliun. Jika pihak yang menyatakan bailout Century merupakan kebijakan yang salah, karena tidak benar terjadi krisis global, Misbhakun dan 9 LC fiktif lainnya, bisa menjelaskan hal ini," tegasnya.
Ada fakta, sambung Jemmy, pada 15 Oktober 2008, Hakins Lo mitra Misbhakun kembali menyurati PT Selalang, menyatakan Kellet menderita rugi besar akibat krisis global, sehingga belum bisa mengembalikan dana. KPK kemudian diminta untuk berkonsultasi dengan PPATK tentang ditemukannya transaksi keuangan puluhan miliar yang dilakukan nasabah Bank Century yang berinisial MT.
"MT melakukan transaksi dengan nama yang berubah-ubah di akhir kedua periode penyertaan modal sementara (PMS). PKS begitu getol pertanyakan rekening atas nama MT, namun terakhir melemah. Ada apa ini?" Jemmy mempertanyakan.
Yang juga penting adalah, surat dari LPS bernomor S.007/DK/II/2010, perihal penjelasan atas pandangan awal fraksi PKS DPR RI terhadap Hasil Pemeriksaan Panitia Angket DPR RI Tentang Pengusutan Kasus Bank Century. Fraksi PKS, tuturnya, tidak menindak lanjuti surat tersebut dimana LPS diduga tidak mampu memblokir dana, dan juga LC bodong.