Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Sisminbakum

Yusril: Saya Sudah Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi

Mantan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa pencekalan Kejaksaan Agung atas

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Yusril: Saya Sudah Tak Dicegah ke Luar Negeri Lagi
(TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA)
Yusril Ihza Mahendra.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa pencekalan Kejaksaan Agung atas dirinya sudah berakhir tanggal 26 Desember lalu.

"Dengan tidak adanya perpanjangan dari Kejagung, maka berdasarkan Pasal 97 ayat (2) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka pencekalan tersebut berakhir demi hukum," demikian ditegaskan Yusril dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (28/12/2011).

Yusril mengaku sudah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat tanggal 27 Desember 2011. Surat itu juga memerintahkan kepada seluruh jajaran imigrasi untuk mencoret namanya dari daftar cekal.

Setelah berakhirnya cekal, Yusril berharap Kejaksaan Agung akan menghentikan penuntutan kasus Sisminbakum yang menjadikan dirinya sebagai tersangka. Seperti diketahui, belum lama ini Kejagung menjanjikan akan mengambil keputusan akhir kasus Sisminbakum.

Yusril mengatakan bahwa dengan bebasnya Romli Atmasasmita dan Yohanes Woworuntu sebagai terdakwa utama kasus Sisminbakum, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk meneruskan kasus ini.

"Sudah dua kali Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus ini, sehingga dakwaan korupsi sebagaimana dituduhkan Kejagung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kalau dua terdakwa utama tidak terbukti melakukan korupsi, maka peran dirinya selaku Menkumham yang dianggap "turut melakukan" karena "mengetahui, membiarkan dan memberi kesempatan" kepada bawahannya Romli selaku Dirjen Administrasi Hukum dan Yohanes untuk korupsi, dengan sendirinya menjadi gugur. "Ini adalah logika hukum, kecuali kita sudah kehilangan akal sehat," katanya menambahkan.

Yusril menambahkan, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk memilih opsi mendeponir perkara ini. Dia juga menolak deponering, karena tidak ada alasan kepentingan umum untuk menghentikan dakwaan terhadap dirinya.

"Kalau perkara dideponir, segala bukti dan alasan hukum untuk melakukan penuntutan telah cukup, namun dakwaan tidak diteruskan ke pengadilan karena alasan kepentingan umum," katanya.

"Dalam kasus saya, bukti tidak ada dan alasan hukum juga tidak ada. Karena itu, tidak ada alasan untuk mendeponir perkara ini. Langkah yang paling tepat ialah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3," tegasnya.

Bagi Yusril, langkah deponering adalah perangkap bagi dirinya. Dia menolak status dirinya disamakan dengan Bibit Samad Rijanto dan Chandra Hamzah, dua pimpinan KPK yang kasusnya dideponering Kejaksaan Agung.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved